Menipu Berkedok Sebagai Anggota Militer, WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi Karena Overstay

 Menipu Berkedok Sebagai Anggota Militer, WNA Nigeria dan Pantai Gading Dideportasi Karena Overstay

DENPASAR – baliprawara.com

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim), kembali melakukan Pendeportasian terhadap 2 orang Warga Negara Asing (WNA). Adapun 2 WNA masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya yang berasal dari Nigeria dan Souleymane Konate berasal dari Pantai Gading.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, sebelumnya kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar karena tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021. 

“Selain melanggar Administratif Keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA. Dengan motif berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang yang berada di Luar Negeri dan juga mereka melakukan judi bola secara online. Hal itu terbukti dari barang bukti yang disita berupa Laptop, handphone dan beberapa Simcard,” kata Jamaruli.

 

Lebih lanjut kata dia, Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya. “Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. Kedua WNA tersebut ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar,” bebernya.

Proses pendeportasian kedua WNA tersebut menurutnya, dikawal langsung oleh Petugas dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebut, diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.

 

Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan penerbangan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).

“Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ucapnya.

Pihaknya berharap, masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh warga negara asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas. (MBP)

 

redaksi

Related post