Dihentikan, Pencarian Nelayan Hilang di Bunutan Karangasem
AMLAPURA – baliprawara.com
Upaya pencarian terhadap, I Wayan Koti Arta, akhirnya dihentikan oleh pihak Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali), Selasa 12 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 Wita. Sebelumnya Basarnas Bali bersama unsur SAR Gabungan telah melakukan upaya pencarian selama tujuh hari, sejak Rabu 6 Oktober 2021.
Basarnas Bali melalui Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnyana menyampaikan kepada keluarga korban bahwa, upaya pencarian yang dilakukan selama tujuh hari sudah dilaksanakan secara maksimal namun pencarian belum membuahkan hasil. Ngurah Eka juga menambahkan bahwa sejak hari pertama hingga hari ke tujuh pencarian, Tim SAR Gabungan telah mengerahkan alut SAR Laut untuk menyisir lokasi hilangnya korban tapi tanda tanda korban ditemukan sangat kecil. “Hingga hari ke tujuh, pencarian belum membuahkan hasil,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar, Gede Darmada, S.E.,M.AP. menyampaikan bahwa penghentian pencarian Operasi Pencarian dan Pertolongan terhadap I Wayan Koti Arta sudah dilaksanakan sesuai dengan SOP dan telah dievaluasi. “Jadi sesuai SOP pencarian dilaksanakan selama tujuh hari, apabila tidak ada tanda-tanda korban ditemukan, maka operasi SAR akan ditutup.Namun apabila setelah itu terdapat tanda-tanda baru atas pencarian korban maka, operasi SAR dapat dibuka kembali,” beber Darmada.
“Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak keluarga dan dihadiri oleh Camat Abang Karangasem, Perbekel Bunutan dan Kadus Banyuning” tutup Darmada.
Pencarian di hari ke 7, Selasa pagi, Tim SAR Gabungan memulai pencarian menggunakan dua unit rubber boat dari Basarnas dan BPBD Kabupaten Karangasem. Beberapa unsur SAR yang terlibat dalam operasi SAR diantaranya Tim Rescue Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Polairud Polda Bali, Polairud Polres Karangasem, SPKKL Bakamla Bali, Balawista BPBD Karangasem, TNI AL Pos Candidasa dan kelompok nelayan setempat. (MBP)