WNA Lithuania yang Terlibat Kasus Penganiayaan Akhirnya Bebas

 WNA Lithuania yang Terlibat Kasus Penganiayaan Akhirnya Bebas

MANGUPURA – baliprawara.com

Warga Negara Asing (WNA) atas nama Mantas V, laki-laki asal Lithuania, akhirnya bebas, setelah selesai menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Jumat 22 October 2021. Sebelumnya, Mantas telah menjalani pidana selama 5 (lima) bulan, karena kasus penganiayaan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, pembebasan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan selama dalam masa pidana, diketahui telah berkelakuan baik dan menaati peraturan yang telah ditetapkan. Sebagaimana tugas dan fungsinya, Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan telah melaksanakan pembinaan serta bimbingan sosial dan kerohanian kepada yang bersangkutan dan berjalan dengan lancar sebelum akhirnya dibebaskan.

 

Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan pembebasan yang dilakukan, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembebasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) WNA. Seperti dilakukannya pemeriksaan barang bawaan yang bersangkutan oleh petugas 

Lapas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.  “Saat ini yang bersangkutan telah diserahterimakan kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan pengawalan petugas untuk mendapatkan sanksi berupa pendeportasian dan sedang dilakukan pemeriksaan,” bebernya. 

Saat ini lanjut dia, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah membuat surat pemberitahuan yang ditujukan kepada kedutaan Negara yang bersangkutan perihal yang bersangkutan akan ditempatkan di ruang detensi untuk menunggu jadwal pendeportasian. (MBP)

 

redaksi

Related post