Palsukan Surat Hasil PCR, Dua WNA Dideportasi Usai Jalani Masa Penahanan

 Palsukan Surat Hasil PCR, Dua WNA Dideportasi Usai Jalani Masa Penahanan

WNA Asal Rusia dan Ukraina, Jumat 29 Oktober 2021, keluar dari Lapas Karangasem usai menjalani penahanan.

SINGARAJA-baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada dua orang Warga Negara Asing (WNA), Sabtu 30 Oktober 2021. Kedua orang WNA ini masing-masing 1 orang dari Rusia atas nama inisial DA (laki) dan 1 orang dari Ukraina atas nama OM (perempuan). Deportasi dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, sebelumnya, 2 Warga Negara Asing tersebut telah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan. “Keduanya telah melakukan pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar,” kata Jamaruli.

 

Diceritakannya, kasus kedua WNA tersebut berawal pada bulan Maret 2021 lalu yang mana keduanya diamankan sesaat setelah turun dari kapal Feri, di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa 2 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 Wita. Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Medika Canggu Badung. “Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut.Atas temuan itu, petugas saat itu kemudian menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” terangnya.

See also  Langkah Gotong Royong, Diharapkan Mampu Percepat Pembangunan Ekonomi Masyarakat

Setelah selesai menjalani masa penahanan, pada Jumat tanggal 29 Oktober 2021 pukul 07.00 WITA, WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, dan dilanjutkan dengan pendetensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama 1 hari, tanggal 29 sd 30 oktober 2021, sebelum akhirnya dideportasi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB. “Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan maskapai Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 tujuan akhir Moskow – Rusia dan Kharkiv – Ukraina,” bebernya.

 

Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan keduanya telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. “Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja,” harapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post