Tim Satops Patnal dan Petugas Rutan Kelas IIB Gianyar, Geledahan Kamar Hunian WBP

 Tim Satops Patnal dan Petugas Rutan Kelas IIB Gianyar, Geledahan Kamar Hunian WBP

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan anggota petugas Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar, geledah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan.

GIANYAR – baliprawara.com

Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dan anggota petugas Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gianyar, kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa 16 November 2021. Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, serta pendeteksian dini untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba, Handphone serta barang barang terlarang lainnya di dalam Rutan Kelas IIB Gianyar.

Sebelum memulai penggeledahan semua tim yang terdiri dari Tim Satops Patnal dan petugas pengamanan diberikan pengarahan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar. Penggeledahan dilakukan di Blok 1 sampai dengan Blok 9, Blok Wanita dan Kamar Anak, dimulai dari penggeledahan badan WBP, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian. Pelaksanaan penggeledahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, mendukung kegiatan Penggeledahan Rutin ini. Kegiatan ini menurutnya, sangat penting dilakukan sebagai upaya menjadikan Rutan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) serta guna menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan Rutan Kelas IIB Gianyar. 

Pada penggeledahan tersebut, tidak ditemukan barang terlarang di ruang WBP.  Pihaknya menyampaikan apresiasinya kepada petugas yang telah cepat tanggap dalam pengendalian ketertiban dan upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke dalam Rutan. Tak lupa Kakanwil juga memberikan apresiasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) karena telah menjaga ketertiban dengan tidak memasukan barang-barang terlarang ke dalam Rutan. (MBP)

See also  Kadivpas Bali Beri Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan WBP Lapas Perempuan Kerobokan

 

redaksi

Related post