Inmendagri 66, Batasi Kegiatan Agama dan Keramaian di Tempat Umum

 Inmendagri 66, Batasi Kegiatan Agama dan Keramaian di Tempat Umum

JAKARTA – baliprawara.com

Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021. Yang mana, Instruksi menteri yang akan mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. 

Dengan berlakunya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini, secara otomatis Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun  Baru Tahun 2022 (Nataru) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 9 Desember ini, selain mengatur terkait penerapan prokes dan percepatan vaksinasi, juga mengatur berkaitan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. Tak hanya itu, juga harus memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

 

Dengan adanya potensi keramaian, perlu juga dilakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan di antaranya, Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal. Untuk mengurangi keramaian, agar dibatasi kegiatan masyarakat  pada  tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, termasuk seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dilakukan tanpa penonton, dan yang bukan perayaan Natal dan Tahun Baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50  orang.

See also  Bersama Cok Ace, I Nyoman Sunarta Masuk “Kabinet” Unsur Penentu Kebijakan BPPDB

Inmendagri ini juga menginstruksikan untuk menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022

Sementara,bagi masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, agar mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum wajib 2 kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam dan untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dapat diatur oleh kepala daerah sesuai dengan situasi pandemi Covid-19 di daerah masing-masing dengan prinsip pembatasan yang diperketat untuk mencegah terjadinya lonjakan COVID-19 akibat kegiatan masyarakat dalam merayakan Nataru,” pungkas Tito. (MBP)

 

redaksi

Related post