Satgas Covid-19 Wajibkan Karantina Pegawai Villa yang Kotak Erat dengan Pasien Omicron
Pengambilan sampel, pegawai Villa di Sawangan, yang diduga kontak erat dengan pasien Omicron asal Surabaya. (istimewa)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pasca dilakukannya tes PCR, Senin 3 Januari 2022, kepada sebanyak 11 orang pegawai villa, lokasi menginap warga Surabaya yang dikabarkan terpapar Omicron. Pada Senin malam, hasil tes tersebut sudah keluar.
Menurut penuturan Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, seizin Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, hasil tes PCS belasan pegawai Villa yang diduga kontak erat dengan pasien saat berlibur di Bali, sudah keluar. Seluruhnya sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Dari belasan orang yang diambil swab ini, diantaranya yakni Sopir buggy, front office, bell boy, housekeeping. Meski mereka sudah dinyatakan negatif Covid-19, namun pihak satgas Covid provinsi Bali menegaskan kalau mereka wajib untuk dikarantina.
[quads id=1]
Seperti yang disampaikan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin, dari hasil swab kontak erat kasus Omicron di Surabaya yang riwayat wisata ke Bali, semuanya negatif. Namun kata dia, semua wajib dikarantina 5 hari, dan setelah lima hari, mereka akan kembali di tes PCR. “Melaporkan Hasil swab kontak erat kasus Omicron Surabaya yang riwayat Wisata ke Bali, semua negatif. Selanjutnya semua wajib dikarantina 5 hari, dan nanti hari ke-5 dilakukan test PCR lagi (exit test),” terangnya.
Terkait kapan pasien ini sempat menginap di villa tersebut, Gede Arta menambahkan, kalau melihat dari data di Villa, diketahui pasien ini check ini tanggal 11 dan keluar tanggal 15 Desember 2021. Pasien berjenis kelamin perempuan kelahiran tahun 64 atau usia 58 tahun tersebut, setelah keluar dari hotel pada tanggal 15, tidak diketahui lagi sempat kemana. “Tim surveillance kami sedang melacak itu, kemana sempat singgah setelah dari Villa,” ucapnya.
[quads id=1]
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, dari update data terbaru per Senin pukul 12.00, ternyata berdasarkan catatan dari villa tempatnya menginap, mereka tinggal dari tanggal 11-15 Desember, bukan tanggal 20-25 Desember seperti yang diinformasikan dari Surabaya. Artinya menurut dr. Suarjaya, pasien ini sudah meninggalkan Bali per tanggal 15 Desember. Dengan demikian, tentunya ada jarak yang cukup panjang antara si pasien berlibur ke Bali dengan si pasien mengalami sakit atau dinyatakan positif Covid-19 varian omicron.
Jika merujuk dari masa inkubasi pasien tersebut, kemungkinan pasien ini terpapar di luar Bali. “Jika dilihat dari masa inkubasinya yakni antara 3-10 hari, maka kemungkinan pasien terpapar di luar Bali. Ini berdasarkan perhitungan klinisnya, hasil pemeriksaan keluar per tanggal 2 Januari, jika ditarik mundur 10 hari dari tanggal 2 Januari, maka kemungkinan pasiennya terpapar tanggal 24 Desember, sedangkan pasien sudah meninggalkan Bali per tanggal 15 Desember,” bebernya.
Dengan demikian, dr. Suarjaya menyatakan pasien kemungkinan tidak meninggalkan virus di Bali dan kemungkinan jug pasien tidak mendapatkan virus di Bali. “Berdasarkan perhitungan inkubasi klinis, dipastikan pasien tidak meninggalkan virus dan tidak mendapatkan virus di Bali karena tanggal 15 sudah pergi dari Bali,” tegasnya. (MBP1)
[quads id=1]