Gubernur Koster Izinkan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh dengan Ketentuan

 Gubernur Koster Izinkan Pembuatan dan Pawai Ogoh-ogoh dengan Ketentuan

DENPASAR – baliprawara.com 

Berkaitan dengan kebijakan menyambut hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944, Gubernur Bali Wayan Koster, mengeluarkan surat perihal penegasan pembuatan dan pawai ogoh-ogoh. Surat dengan nomor B.19.430/287/Kes/DISBUD ini, diterbitkan dicetuskan pada Selasa (4/1).

Dalam surat tersebut, Gubernur Koster menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali sangat mengapresiasi kreativitas seni generasi muda Bali. Terutama dalam pembuatan ogoh-ogoh sebagai bentuk tradisi yang berlangsung saat hari Pangerupukan menyambut hari suci Nyepi tahun baru Saka. Oleh karenanya, melalui surat yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Majelis Desa Adat Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021 tentang pembuatan dan pawai ogoh-ogoh menyambut hari suci Nyepi tahun baru Saka 1944, diatur mengenai pembuatan dan pawai ogoh-ogoh, 

 

Yang mana, pembuatan dan pawai ogoh-ogoh dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pembuatan ogoh-ogoh, diharapkan agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polystyrene (styrofoam) atau plastik sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kedua, tetap mencermati situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Provinsi Bali, yang sudah melandai dan stabil serta memperhatikan kebijakan baru pemerintah pusat terkait dengan pembatasan aktivitas masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Ketiga, sepenuhnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021. Keempat, tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 

See also  Suardana Dorong Gubernur Koster Bangun Transportasi Publik Terintegrasi di Kawasan Wisata

Gubernur Koster juga meminta wali kota/bupati agar memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ogoh-ogoh yang sesuai Surat Edaran MDA Provinsi Bali Nomor 009/SE/MDA-Prov Bali/XII/2021, yakni melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan serta memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan ogoh-ogoh mulai dari pembuatan sampai pelaksanaan pawai. Selain itu, berkoordinasi dengan pihak keamanan serta bendesa adat. (MBP)

 

redaksi

Related post