Pro Rakyat, Pemprov Bali Kembali Beri Relaksasi Pajak BBNKB II
DENPASAR – baliprawara.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster, kembali mengeluarkan kebijakan pro-rakyat berupa relaksasi pajak yakni pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan untuk meringankan beban rakyat ini, mulai diterapkan dari tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021, tentang pembebasan pokok dan penghapusan sanksi administratif BBNKB, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.
Gubernur Bali Wayan Koster, mengatakan, dasar pertimbangan pemberian relaksasi ini dilakukan, karena kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan. Dengan pertumbuhan ekonomi pada triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91 persen. Pada triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1 persen hingga 2,12 persen.
“Masyarakat berkeinginan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, namun di sisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi Covid-19,” kata Gubernur Koster, Rabu 5 Januari 2022.
Lebih lanjut dikatakannya, upaya pemberian relaksasi pajak BBNKB II tersebut, juga untuk validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor. Kondisi saat ini, data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama), sebanyak 211.192 unit yang terdiri dari 82 persen kendaraan roda dua dan 18 persen kendaraan roda empat.
Selain itu, hasil pendataan operasi gabungan dan door to door 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan pelat luar Bali yang beroperasi di Bali. Terdiri dari 40 persen kendaraan roda dua dan 60 persen kendaraan roda empat. “Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” ucapnya. (MBP)