Belasan Orang Terjaring di Padangsambian, Pelanggar Berdalih Lupa Bawa Masker

 Belasan Orang Terjaring di Padangsambian, Pelanggar Berdalih Lupa Bawa Masker

DENPASAR- baliprawara.com

Tim Yustisi Kota Denpasar, kembali menggelar sidak penggunaan masker, di simpang Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kelurahan Padangsambian, Rabu 19 Januari 2022.

Sebanyak 15 orang pelanggar terjaring dalam sidak kali ini. Dari 15 orang tersebut, 4 orang diantaranya, dikenai sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu. Sementara sebanyak 11 orang lainnya diberikan sanksi administrasi dan push up.

 

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, pihaknya ingin agar masyarakat tetap taat melaksanakan  protokol kesehatan. Ia pun mengatakan, dari mereka yang terjaring ini, semua mengaku tak membawa masler karena lupa..

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih. “Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar. (MBP)

 

redaksi

Related post