Lagi, Puluhan Pelanggar Prokes Terjaring Tim Yustisi Denpasar
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 24 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) terjaring Tim Yustisi Denpasar saat melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM Level 2, di Jalan Raya Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, SatPol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan, dari jumlah yang melanggar, 18 orang diberikan pembinaan dan 6 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker. Menurutnya, saat ditanya, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa. Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda. Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan covid 19,” ungkapnya.
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertiban secara ketat. Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19. (MBP)