Berkaitan Upacara Mesuci di Legian, Sejumlah Ruas Jalan Akan Dialihkan Sementara
MANGUPURA – baliprawara.com
Desa Adat Legian, pada Kamis 3 Februari 2022, akan melakukan pengalihan arus lalu lintas, mulai pukul 20.00-02.00 wita. Pengalihan arus lalu lintas ini, dilakukan berkaitan dengan pelaksanaan Upacara Mesuci/Ngerehang Pelawatan Rangda Tiga dan Ida Ratu Ayu Desa Adat Legian, bertempat di Setra/Kuburan Desa Adat Legian.
Terkait hal itu, Ketua LPM Legian, Puspa Negara, mengatakan, titik point yang akan ditutup diantaranya, Jalan Sriwijaya, Jalan Legian, Jalan Patih Jelantik, dan Jalan Majapahit Ujung Utara, disterilisasi wilayah tersebut akan berlangsung selama satu hari penuh. “Kegiatan Penutupan jalan akan dimulai pada pukul 20.00 Malam. Maka beberapa ruas jalan diantaranya Jalan Legian, Jalan Patih Jelantik, Jalan Sriwijaya, Jalan Majapahit, akan ditutup total untuk mendukung upacara Ngerehang agar berlangsung dengan khidmat, lancar dan aman,” bebernya saat memberikan keterangan pers, Senin 31 Januari 2022.
Dikatakan, terkait lampu penerangan jalan akan dipadamkan. Begitu juga Angkringan sepanjang ruas jalan dimaksud agar ditutup selama upacara Ngerehang berlangsung. “Yang kedua akan ada pemadaman Lampu. Baik lampu penerangan jalan maupun lampu usaha angkringan sepanjang jalan yang dilalui. Demi mendukung suasana hening maka suara-suara berisik, hingar-bingar musik di sekitar jalan yang dilalui agar semua dimatikan,” terangnya.
Sementara, Bendesa Desa Adat Legian, A.A. Made Mantra, yang didampingi Lurah Legian, Putu Eka Martini, Sekretaris Desa Adat Legian, I Wayan Sunandi, dan Ketua LPM Kelurahan Legian I Wayan Puspa Negara, SP., M.Si., mengatakan, rangkaian acara adat ini telah mulai dilaksanakan dan puncak acaranya akan kami laksanakan pada Kamis 3 Februari 2022.
Menurut Bendesa, Kegiatan ini merupakan keputusan paruman terkait mensucikan di Setra Desa Adat. Makna dari acara tersebut bagi umat Hindu sebagai wujud bakti kepada Ida sang Hyang Widhi Wasa. Prosesi ini mengikuti Perintah Tuhan atau berdasarkan pawisik untuk menyucikan atau melakukan ritual suci yang dilakukan di areal Setra (Pekuburan). “Dalam prosesi Ngerehang dilakukan Desa Adat Legian merupakan petapakan anyar (baru). Acaranya berupa Melaspas, Ngatep, dan Pasupati dan Ngerehang. Pasupati itu diartikan sebagai upacara memberi roh kepada petapakan yang baru selesai diodak/diperbaiki. Adapun pengertian disucikan adalah dimuliakan kembali,” papar Bendesa.
Lebih lanjut dikatakan, petapakan ini diberi kekuatan oleh Dewa Siwa, dimana diberikan tedung jagad untuk memayungi atau mengayomi umat manusia supaya diberi keselamatan dan kerahayuan. “Pada hakekatnya, saat acara Ngerehang ini dilaksanakan harus hening, gelap, lampu dimatikan, musik tidak boleh dibunyikan,” terangnya.
Sementara Lurah Legian, Putu Eka Martini menjelaskan, pihaknya dari kelurahan Legian, tentu akan membackup upacara ini dari segi keamanan dan kenyamanan. Demikian pun dari pelayanan kesehatan. Karena saat ini sedang dalam status pandemi Covid-19, maka kami berkolaborasi dengan Rumah Sakit Teguh Murni Hospital untuk pengecekan suhu dan lain sebagainya. “Kita bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk pemadaman lampu dan menjaga kelancaran lalu lintas sepanjang jalan Legian. Demikian juga kami berkoordinasi dengan bagian Humas Pemkab Badung untuk melakukan publikasi upacara ini. Melalui kesempatan ini, Kami mohon doa restu agar upacara ini dapat berlangsung dengan aman, dan lancar,” harapnya.
Dikarenakan masih Covid-19, acara itu tetap ikuti prokes dan masyarakat dilakukan Cek Kesehatan terlebih dahulu dalam memastikan mereka agar sehat pada hari Senin (31/1) di Kantor Desa Adat Legian. Selain itu, pada puncak perayaan di Setra Desa Adat Legian tetap disterilkan dan dibatasi.
Sementara itu, Sekretaris Desa Adat Legian, I Wayan Sunadi menjelaskan bahwa, Ngerehang di Desa adat Legian diistilahkan dengan Menyucikan di tengah Setra/Kuburan. Ngerehang di Desa Adat Legian sebagai bentuk pelaksanaan Tradisi/Dresta Desa sebagai warisan yang adiluhung yang sudah dilaksanakan secara turun temurun. Ngerehang ini adalah salah satu kearifan lokal yang merupakan kekayaan intelektual kami di Desa Adat Legian. Dimana pelaksanaannya dalam waktu yang tidak tentu/ tidak pasti. Pada umumnya berkisar 2 sampai lima tahun sekali. (MBP)