Buka Musrenbang Kecamatan, Sekda Adi Arnawa Ajak Berpikir Out of The Box 

 Buka Musrenbang Kecamatan, Sekda Adi Arnawa Ajak Berpikir Out of The Box 

MANGUPURA – baliprawara.com

Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Maka Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2023 dilaksanakan melalui tahapan–tahapan, salah satunya ialah melaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan dari Tanggal 7-14 Februari 2022. Hal itu diungkapkan Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili  Bupati Badung saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan Tahun 2022 di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem, Jumat (4/2). Turut hadir Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya, Kepala OPD se-Badung, Camat se-Badung, para Ketua Organisasi Kewanitaan di Kabupaten Badung dan para peserta Musrenbang.

Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa mengatakan ada indikator yang harus menjadi atensi terkait dengan substansi kegiatan yaitu Musrenbang RKPD yang ada di masing-masing kecamatan dan akan menjadi inspirasi. Yaitu ekonomi makro yang terjadi kontraksi pertumbuhan ekonomi akibat Covid-19 yaitu sebesar 16,52%, yang dimana biasanya tidak terjadi, bahkan biasanya sering melebihi persentase pertumbuhan nasional. 

 

“Sangat kelihatan jelas sekali perekonomian di Badung ini masih bertumpu pada satu sektor, yaitu sektor pariwisata. Jadi inilah salah satu fokus pada saat Musrenbang RKPD kali ini, untuk itu karena itu saya minta kepada Tim RKPD baik itu Kecamatan maupun Kabupaten Badung untuk benar-benar bekerja tidak hanya sekedar copy paste dari kebijakan kita sebelumnya, mulai kita berpikir out of the box kalau kita ingin keluar dari kondisi seperti ini sehingga kita bisa mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

See also  Pengabdian Hibrid Wisata Alam dan Spiritual Prodi Doktor Kajian Budaya FIB Unud di Pura Terate Bang

Pihaknya juga mengatakan Pemerintah Pusat saat ini sudah benar-benar berpihak kepada Bali, jangan sampai tidak dioptimalkan secara maksimal. Kebijakan Pemerintah Pusat sudah mulai melonggarkan dan memberi ruang kepada Bali. Seperti kemarin sudah ada direct flight dari Narita Jepang langsung ke Bali dan sangat diapresiasi. 

“Kedepannya agar wisatawan luar negeri yang ingin datang ke Bali, setibanya wisatawan di Bali dan mendapatkan hasil negatif Covid-19 bisa langsung menuju ke hotel masing- masing dan tidak perlu karantina khusus. Biarkan hotel- hotel ini memiliki SOP karantina, apabila hotel-hotel yang tidak memiliki SOP karantina nanti kita akan tutup, semoga ini bisa menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Pusat kedepannya,” ujarnya seraya mengatakan di 2023 ini pembangunan akan difokuskan bagaimana membangun infrastruktur kesehatan dan kenyamanan sehingga bisa memberikan suatu garansi dan orang tidak akan ragu untuk berkunjung ke Bali terutama ke Badung.

 

Sementara itu Kepala Bappeda I Made Wira Dharmajaya menyikapi kondisi pandemi Covid-19, maka pelaksanaan musrenbang RKPD Kabupaten Badung di Kecamatan pembukaannya  dilaksanakan melalui tatap muka secara terbatas dan virtual (zoom meeting) dan sidang pembahasan usulan kegiatan dilaksanakan dengan tatap muka secara terbatas. Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan prioritas pemerintah Desa/Kelurahan yang disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan. Tema pembangunan daerah tahun 2023 “Perkuatan Ketahanan Masyarakat Melalui Transformasi Ekonomi serta Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat dan Jaring Pengaman Sosial”. 

See also  Pepada Wewalungan Karya Telah Digelar, Senin Ini Desa Kedonganan Gelar Puncak Ngusaba

“Penyelenggaraan musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, sehingga wajib kita laksanakan sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kami mengajak hadirin sekalian untuk tetap melaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan sebagai suatu rangkaian proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan selalu optimis bahwa apa yang kita rencanakan akan dapat kita raih pada waktunya,”jelasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post