Akses Jalan ke Pura Dalem Binginambe Ditutup, PHDI Turun Tangan
DENPASAR – baliprawara.com
Permasalahan lahan yang melibatkan warga dengan lahan milik Pura, kembali terjadi. Kali ini, permasalahan muncul akibat akses masuk menuju Pura Dalem Binginambe, yang terletak di Banjar Adat Titih Kaler, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, tertutup tembok bangunan. Pura yang diperkirakan telah berdiri sejak abad ke-18 ini pun, menjadi tidak memiliki akses jalan. Bahkan, dari informasi yang dihimpun, disebut-sebut lahan tersebut sudah disertifikatkan.
Ketua Pengempon Pura, Ketut Gede Muliarta menjelaskan keadaan ini telah cukup lama terjadi, dimana diketahui lahan yang menjadi akses jalan keluar masuk pura, diduga disertifikatkan dan telah berdiri tembok bangunan. Padahal menurutnya, sudah jelas berdiri gapura pura, tentu disana menjadi akses keluar masuk pemedek (umat) untuk sembahyang ke pura tersebut.
Dikatakannya, pengempon pura ini, ada sebanyak 200 kepala keluarga (KK). “Keberadaan Pura Dalem Binginambe Titih Denpasar ini telah ada sejak abad ke-18. Pengemponnya ada sekitar 200 KK, dari Jimbaran, Pemogan, Pagan dan Natah Titih Denpasar,” terang Ketut Gede Muliarta.
Senada dengan itu, Kadek Mariata yang juga sebagai pengempon pura membenarkan, bahwa pura ini sudah lama berdiri sejak zaman penjajahan Belanda. Ia menegaskan, hal ini bisa dilihat dari level tanah jauh di bawah. Begitu juga, arsitektur candi bentar dikatakan sudah berumur ratusan tahun. “Waktu saya masih kecil, seingat saya pura ini masuknya dari arah selatan, dari jalan Pulau Ternate. Setelah itu tidak tahu, katanya ada perkara gugat menggugat atau apa saya tidak mengerti. Habis itu adalah tembok ini yang menutup pintu utama pura,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kadek Mariata pun mengaku heran hal itu bisa terjadi. Sebuah pura wajarnya memiliki tiga area utama, yakni Utama Mandala (area utama pura), Madya Mandala (area tengah pura) dan Nista Mandala (area di luar pura). Sementara dilihat kondisi Pura Dalem Binginambe kini sama sekali tidak memiliki Madya Mandala apalagi Nista Mandala.
Terkait dengan permasalahan ini, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Denpasar, Nyoman Kenak langsung mendatangi Pura yang berlokasi di Jalan Ternate, Denpasar tersebut. Pihaknya berharap semua pihak agar menahan diri dan bersabar. Pihaknya dari PHDI, akan berusaha untuk memediasi.
“Mohon semua pihak menahan diri dan sabar kita akan berusaha memediasi. Karena fungsi kita di lembaga PHDI hanya memediasi kita bukan lembaga eksekutor. Artinya bahwa dalam permasalahan yang ada sekarang mulai sebentar lagi saya akan koordinasi dengan pengurus di semua tingkatan setelah itu kita akan berusahalah memediasi dan memanggil semua pihak. Termasuk aparat terbawah juga penegak hukum. Kami meminta koordinasi, komunikasi agar lancar dan permasalahannya agar terselesaikan,” katanya, Senin 7 Februari 2022.
Menurutnya ketika nantinya salah satu pihak tidak datang untuk melakukan mediasi merupakan hal yang wajar. Namun ia optimis semua pihak pasti akan mensupport kegiatan PHDI ini, termasuk juga pada Pengempon Pura, juga pada Kelian, Perbekel dan penegak hukum lainnya. Pihaknya juga sudah mengkomunikasikan kepada pihak-pihak terkait lainnya agar komitmen dan selalu konsisten untuk mendukung PHDI menyelesaikan permasalahan di Pura.
Pihaknya bertanggapan, terkait ditutupnya akses jalan ke Pura, menurutnya semestinya tidak ada Pura yang tidak memiliki akses jalan.”Jika ditinjau dari segi perdata pun itu tidak boleh tidak ada akses jalan. Tapi bukan bidang saya yang mengomentari itu. Namun kita berusaha semaksimal mungkin agar Pura ini ada akses jalan,” ucapnya.
Pada kesempatan sama, Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, pihaknya akan membantu pengempon Pura dengan yang bersangkutan untuk melakukan mediasi. “Kita coba membantu memediasi mencari jalan keluar sebagaimana tadi dari pihak PHDI, Desa Adat, rekan-rekan yayasan juga ada hadir disini kita akan coba memberikan suatu penyelesaian melalui proses mediasi. Dari pihak PHDI bersedia untuk memberikan atau memediasi. Kita berharapnya permasalahan dapat solusi atau jalan keluar yang baik. Mengingat ini adalah salah satu Pura atau tempat ibadah. Hendaknya bagaimana tata letak atau tempat aktivitas pura tidak terganggu dengan kegiatan lain,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan lebih menggali lagi bagaimana sebenarnya fakta-fakta atau sejarah dari Pura tersebut. Seandainya nantinya tidak bisa selesai secara mediasi, hal tersebut dapat digugat melalui jalur perdata atau jalur lain yang memang ada sudah diatur sesuai aturan perundang-undangan. (MBP)