Mahasiswa Anggota Ormas, Kedapatan Simpan Sabu dan Senpi Ilegal

 Mahasiswa Anggota Ormas, Kedapatan Simpan Sabu dan Senpi Ilegal

MANGUPURA – baliprawara.com

Satresnarkoba Polres Badung, berhasil mengamankan seorang Mahasiswa yang juga diduga seorang anggota Ormas, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis Sabu seberat 0,26 gram, beserta satu pucuk pistol rakitan lengkap dengan 68 butir peluru. Mahasiswa kelahiran tahun 1994 atas nama inisial Ketut NP ini, diamankan di wilayah Kedonganan, Badung, Jumat 11 Februari lalu.

Menurut Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, dari informasi yang dihimpun, senjata Api (Senpi) ilegal milik tersangka NP ini, katanya digunakan untuk menjaga diri. Meski demikian, berdasarkan aturan Undang-undang darurat, hal itu tidaklah dibenarkan. Dari hasil pengecekan, Polisi juga menemukan pin berlogo BNN (Badan Narkotika Nasional) di dalam koper berwarna hitam tempat pistol rakitan tersebut disimpan. “Saat ini kaki masih mendalami dengan mengumpulkan informasi berkaitan dengan kasus ini,” kata Kapolres Leo saat memberikan keterangan pers di Mapolres Badung, Senin 14 Februari 2022.

 

Dijelaskannya, untuk kronologi penangkapan menurut Kapolres Leo, sebelumnya polisi mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kedonganan, Badung. Berbekal Informasi tersebut, Jumat 11 Februari 2022, anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Badung, melaksanakan penggeledahan di sebuah rumah milik pria bernama tersangka. Di dalam kamar tersangka, petugas menemukan dua potongan pipet kecil warna hitam, yang didalamnya berisi dua plastik klip berisi Sabu seberat 0,26 gram.

See also  Boreh Antarkan Mahasiswa Prodi TIP Lolos Pendanaan Program Mahasiswa Wirausaha Unud Tahun 2022

Pada penggeledahan tersebut juga ditemukan satu buah koper kecil berwarna hitam, merk Tactix. Dimana, di dalam koper tersebut ternyata berisi satu pucuk pistol rakitan ilegal yang dibeli secara online, beserta puluhan peluru kondisi utuh dan beberapa butir selongsong peluru. “Ini masih kita dalami, apakah pernah ditembakkan, digunakan. Terkait dengan adanya selongsong kita perdalam, ada yang sudah kosong ini,” ucap Kapolres Leo menambahkan.  

Terkait kasus ini, tersangka tak hanya dijerat dengan pasal 112 Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Atas kepemilikan Senpi ilegal, pelaku juga dikenakan sanksi Undang-undang darurat yang bersifat pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MBP)

 

redaksi

Related post