Wali Kota Denpasar Sampaikan Penegasan Terkait Prosesi Nyepi

 Wali Kota Denpasar Sampaikan Penegasan Terkait Prosesi Nyepi

DENPASAR – baliprawara.com

Wali Kota Denpasar,  I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan bahwa, pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1944, dapat berjalan dengan baik dan dilaksanakan dalam pembatasan perserta serta disiplin prokes. Hal ini juga sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 2022 tentang PPKM, yang intinya tidak adanya pelarangan terhadap pelaksanaan kegiatan keagamaan, adat, budaya dan olahraga. Namun pelaksanaan ini dapat dilakukan dengan pembatasan keterlibatan peserta 50 persen dan dengan prokes yang ketat.

“Dalam Instruksi Mendagri tidak ada pelarangan dalam pelaksanaan kegiatan adat, agama dan budaya di masyarakat, namun agar dilakukan dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes,” kata Jaya Negara, saat rapat penegasan pelaksanaan prosesi Hari Suci Nyepi, Senin 21 Februari 2022, di ruang rapat Praja Utama Kantor Wali Kota Denpasar.

Lebih lanjut dikatakan perkembangan pandemi Covid-19 di Kota Denpasar dalam sepekan ini menunjukkan tren penurunan, sementara terkait tingkat kesembuhan juga sudah mulai meningkat dan cakupan vaksinasi juga sudah melebihi target sasaran. “Perkembangan kasus ini dapat tetap kita antisipasi bersama dalam pelaksanaan upacara adat, agama dan kebudayaan Hari Suci Nyepi dengan pelaksanaan yang aman dan nyaman,” kata Jaya Negara.

 

Menurutnya, di Kota Denpasar, terdapat 35 Desa Adat dengan pelaksanaan prosesi Nyepi, yakni Melasti dilaksanakan di enam lokasi wilayah tempat Pemelastian. Hal ini hendaknya dapat diatur dengan baik seperti pembatasan peserta dan waktu pelaksanaan dengan pengaturan waktu sehingga tidak terjadi kerumunan yang padat.  Begitu juga dengan pelaksanaan prosesi Nyomya Ogoh-ogoh yang dapat diatur di masing-masing desa adat dengan pembatasan peserta dan disiplin prokes.

See also  Hari Kedua Pencarian, Wayan Koti Belum Ditemukan

Disampaikan pula dengan sinergitas bersama aparat TNI, Polri, pecalang desa adat, satgas Desa/Kelurahan dan Sabha Upadesa dapat menjaga keamanan dan ketertiban serta disiplin prokes. “Tidak ada pelarangan, namun kami tekankan pada ‘Desa Mawecara’ sesuai dengan Dresta Desa Adat masing masing, bagaimana pelaksanaan yang sudah menjadi tradisi di masing-masing desa, dalam pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi, dapat diatur dalam pembatasan peserta dan disiplin prokes,” ujar Jaya Negara, sembari mengajak semua yang terkait untuk mendukung upaya pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dengan selalu taat dan disiplin pada prokes.

Sementara Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana menyampaikan, pelaksanaan rangkaian Hari Suci Nyepi di Kota Denpasar telah disepakati dan diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan Bendesa Adat, Pasikian Yowana dan Forkopimda Denpasar, bahwa pelaksanaan prosesi Nyepi mulai dari Melasti, pelaksanaan Tawur Kesanga dan Nyomya Ogoh-ogoh, dilaksanakan dengan pembatasan dan dilakukan pengaturan di masing-masing desa adat. Teknis dilapangan dalam pembatasan tersebut juga telah diatur sesuai dengan Dresta masing masing serta pemantauan dalam pelaksanaan nya melibatkan satgas Covid-19 tingkat Banjar, Desa/Kelurahan dan sinergi dengan TNI dan Polri.

 

“Pelaksanaan Melasti ada beberapa Desa Adat yang Ngubeng tetapi ada juga tetap melaksanakan Melasti tetapi dengan pembatasan dan Prokes yang ketat,” ujarnya.

Sementara pelaksanaan ‘Nyomya Ogoh-ogoh’ juga diatur oleh masing-masing Desa Adat dan dilakukan di wewidangan Banjar yang bersangkutan. Saat ini sedang dilakukan pendataan ogoh-ogoh di masing-masing kecamatan untuk memudahkan kontrol dalam pelaksanaan prosesi Nyomya ogoh-ogoh yang telah disepakati bersama pasikian Yowana Denpasar. “Pelaksanaan prosesi Nyepi di wilayah Denpasar telah disepakati bersama dalam pelaksanaan secara terbatas dan disiplin prokes sesuai dengan Instruksi Mendagri dan hasil Audiensi Pasikian Yowana dengan Gubernur Bali,” ujarnya.

See also  Sukseskan PTM, Wali Kota Denpasar Ingatkan Siswa Terkait Prokes

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Dandim 1611 Badung, Kol. Inf. Dody Trio Hadi, Wakapolresta AKBP Wayan Jiartana, Ketua MDA Denpasa,r AA. Ketut Sudiana seluruh Bendesa Adat, Pesikian Pecalang dan Ketua Pasikian Yowana Kota Denpasar. (MBP)

 

redaksi

Related post