Pemprov Bali Akan Permudah Layanan Bagi PPLN di Bandara Ngurah Rai

 Pemprov Bali Akan Permudah Layanan Bagi PPLN di Bandara Ngurah Rai

DENPASAR – baliprawara.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, mengeluarkan keputusan rapat evaluasi tata kelola Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Yang mana, dalam hal ini, layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai akan dipermudah, dengan memastikan pemenuhan dokumen Pre-Flight di Bandara Asal.

Keputusan tersebut diambil Melalui rapat yang dipimpin Gubernur Bali, Wayan Koster, Sabtu 26 Februari 2022, di Jaya Sabha, Denpasar. Turut hadir pada rapat tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pariwısata Provinsi Bali, Kepala Dınas Perhubungan Provinsi Bali, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, Pit Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Danlanud yang diwakıli olen Kadisops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kepala Otoritas Bandara IV Kementerian Perhubungan, General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, PHRI Bali, GIPI Bali, IHGMA Bali.

Merujuk pada surat keputusan hasil rapat evaluasi yang ditandatangani Gubernur Bali, Wayan Koster ini, berisi terkait pertimbangan perkembangan kasus harian Covid-19 di Provinsi Bali yang semakin membaik, maka rapat memutuskan, mempermudah/mempercepat layanan bagi PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan memastıkan pemenuhan dokumen Pre-Flight di Bandara Asal. Seperti Pengisian Aplikasi PeduliLindungi, Sertıfikat vaksin, Dokumen PCR test negatif, E-CD From, Booking paket karantina hotel, Dokumen imigrasi lengkap, Asuransi perjalanan yang menanggung kasus Covid-19. 

 

Keputusan ini selain didasari dengan semakin menurunnya angka kasus, juga semakin meningkatnya gairah dan permintaan calon wisatawan mancanegara ke Bali. Tak hanya itu,  meningkatnya permintaan slot penerbangan internasional langsung ke Bali serta Percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian Bali, juga menjadi faktor penting. “Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Pemenuhan dokumen Pre-Flight tersebut agar dikomunikasikan dan disosialisasikan secara luas kepada Biro Perjalanan Wisata, Maskapai, dan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan wisata ke Bali,” demikian tertuang dalam surat keputusan tertanggal 26 Februari 2022.

See also  449.249 Unit Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Bali Kembali Buka Program Pemutihan

Lebih lanjut dari isi surat tersebut menjelaskan, untuk penempatan pemantauan petugas keamanan (TNI/Polri), akan dibatasi hanya di pos tertentu yang sifat tertutup, dan ramah kedatangan. Penyediaan kendaraan angkutan darat disiapkan oleh Pihak Hotel, sesuai kebutuhan dengan menerapkan prokes, dan pemantauan armada secara ketat. Seluruh armada dan awak kendaraan yang digunakan, harus didaftarkan kepada Satgas Covid-19 Bandara I Gusti Ngurah Rai. 

Dalam hal ini, pihak Hotel dapat bekerjasama dengan asosiasi perusahaan angkutan pariwisata (PAWIBA). Kendaraan angkutan darat tidak menggunakan pengawalan dari bandara menuju ke tempat menginap. Pegawai hotel karantina, petugas bandara, awak kendaraan darat yang terlibat dalam Bubble System diwajibkan melaksanakan tes swab PCR sekurang-kurangnya 1 kali dalam 7 hari kalender yang ditanggung oleh manajemen masing-masing. Hotel karantina berkewajıban menyiapkan kamar isolasi bagi tamu yang positif tidak bergejala. (MBP1)

 

redaksi

Related post