Gubernur Koster Berjuang Keras ke Pusat Agar Kedatangan PPLN ke Bali Bisa Tanpa Karantina

 Gubernur Koster Berjuang Keras ke Pusat Agar Kedatangan PPLN ke Bali Bisa Tanpa Karantina

DENPASAR – baliprawara.com

Terkait rencana kunjungan wisatawan ke Bali tanpa menerapkan karantina, telah menjadi harapan bagi pelaku pariwisata untuk bisa bangkit lagi dari keterpurukan. Pasalnya, penerapan karantina selama ini, dikatakan sangat memberatkan bagi wisatawan. Sehingga, meski kunjungan wisata telah dibuka, namun bila masih diberlakukan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tentu hal itu diperkirakan akan berdampak pada beralihnya wisatawan ke negara lain yang sudah mulai menerapkan tanpa karantina. 

Terkait rencana itu, Gubernur Bali, Wayan Koster telah berjuang keras kepada Pemerintah Pusat agar aspirasi komponen pariwisata terkait persyaratan kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dıberlakukan kebijakan yang lebih ramah dan kompetitif terhadap wisatawan. Hal itu disampaikannya dalam rapat evaluasi tata kelola Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu 26 Februari 2022. 

 

Melalui hasil rapat itu, pihaknya berharap, kedatangan PPLN ke Bali, bisa tanpa karantina. Selain itu, juga bisa diterapkan Visa On Arrival (VOA)  Visa kunjungan wisatawan dengan beberapa pilihan. Diantaranya, Visa kunjungan 30 hari dengan biaya USD 25 per orang – Visa kunjungan 60 hari dengan biaya USD 50 per orang Dengan ditambah biaya persetujuan Visa sebesar IDR 200.000 per orang.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan, sempat menyampaikan bahwa Bali dalam waktu dekat, akan segera dibuka untuk kunjungan wisatawan. Kemungkinan itu, bisa lebih cepat dilakukan dari 1 April. Namun demikian, tidak perlu terburu-buru untuk itu, mengingat kondisi kasus yang masih tinggi. “kita akan lihat datanya di lapangan, kalau memang ada perbaikan maka bisa segera kita buka,” katanya saat mengunjungi RSUP Sanglah, Jumat 25 Februari 2022.

See also  Selain Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall, Aturan Kendaraan Ganjil-genap Dicabut 

Lebih lanjut menurut Menko Luhut, telah diadakan konsep travel bubble di beberapa hotel di Bali. Dari yang telah dilaksanakan itu, ternyata wisatawan senang terhadap hal konsep travel bubble. Selanjutnya, untuk wisatawan asing yang datang ke Bali, akan diberlakukan bebas karantina, dengan memastikan telah membawa hasil tes PCR negatif dan ketika dilakukan tes ulang sesampainya di Bali pun tetap negatif. “Yang jelas untuk semua peraturan akan kita buat dan rancang dengan baik. Negara ini harus belajar untuk mengukur segala sesuatu berbasiskan data  Oleh karena itu, keputusan pembukaan wilayah Bali ini juga akan menyesuaikan dengan data kesehatan yang berada di lapangan,” ungkapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post