Dukung Penerapan Bali Tanpa Karantina, Vaksinasi Booster di Bangli Digencarkan

 Dukung Penerapan Bali Tanpa Karantina, Vaksinasi Booster di Bangli Digencarkan

BANGLI – baliprawara.com

Dengan akan dimulainya penerapan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Gubernur Bali Wayan Koster berkomitmen melakukan percepatan vaksin booster dengan target minımum 30%, diupayakan sudah tercapaı tanggal 7 Maret 2022. Selain itu, juga meningkatkan pencapaian vaksinasi termasuk vaksin booster untuk warga lanjut usia.

Berkaitan dengan itu, pemerintah Kabupaten Bangli, terus menggenjot pelaksanaan vaksinasi booster. Seperti yang dilaksanakan di Desa Tamanbali, pelaksanaan Vaksin Booster dipusatkan di Gor Desa Tamanbali, Sabtu 5 Maret 2022. Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wakil Bupati, I Wayan Diar, serta Ketua DPRD Kabupaten Bangli, I Ketut Suastika, meninjau langsung pelaksanaan Vaksin Booster ini.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan bahwa, dengan akan dibukanya pariwisata di Bali tanpa karantina, yang menjadi syarat mutlak adalah masyarakat Bali harus sudah divaksin atau 30 % masyarakat Bangli sudah mendapat vaksin Booster. Maka dari itu, di Kabupaten Bangli selama ini telah melaksanakan vaksin Booster di masing-masing Desa, seperti salah satunya di Desa Tamanbali. 

“Pemerintah Kabupaten Bangli setiap hari menargetkan sasaran sebanyak 250 warga yang akan tervaksin. Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat yang telah hadir untuk divaksin, karena kesadaran vaksinasi tersebut menjadi bentuk kerjasama dengan pemerintah dalam mewujudkan kekebalan kelompok,” ucap Sedana Arta.

Dirinya juga mengajak masyarakat untuk semangat dan mau untuk di vaksin Booster. “Kita tidak usah takut divaksin, demi untuk menjaga kesehatan kita, karena takut itu juga menyebabkan imun tubuh kita turun,” kata Sedana Arta menambahkan. (MBP)

See also  Reopening On June 15, 2020, Toya Devasya Hot Spring WaterPark Adds Spot For Selfie and Hot Water Pipes

 

redaksi

Related post