Kemenkumham Bali Maksimalkan Potensi Kekayaan Intelektual, Melalui Mobile IP Clinic dan Diseminasi Hak Cipta

 Kemenkumham Bali Maksimalkan Potensi Kekayaan Intelektual, Melalui Mobile IP Clinic dan Diseminasi Hak Cipta

DENPASAR – baliprawara.com

Kementerian Hukum  dan HAM RI terus mengembangkan beberapa layanan seperti Layanan Pendaftaran Kekayaan Intelektual secara online dan mendukung pelayanan kepada masyarakat dengan diterapkannya aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) yang merupakan sistem yang diciptakan untuk proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih dari satu hari menjadi dalam hitungan menit. Sistem tersebut diluncurkan bersamaan dengan pencanangan 2022 sebagai Tahun Hak Cipta demi mendukung Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. 

Dalam mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI melaksanakan kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic, Senin 22 Maret 2022, dengan tema “Booster Kekayaan Intelektual untuk Pariwisata Bali Melalui Mobile IP Clinic  dan Diseminasi Hak Cipta”. 

Hadir pada kesempatan tersebut Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kementerian Hukum dan HAM RI, Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Para Pejabat Administrasi, JFT/JFU di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Peserta Kegiatan yang berasal dari Sentra KI dan UMKM yang tersebar pada 9 Kabupaten/Kota pada Wilayah Provinsi Bali. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk yang pada kesempatan tersebut  diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan bahwa, Kanwil Kemenkumham Bali menjadi pilot project untuk kegiatan Intellectual Property and Tourism ini. Mengingat Pulau Bali merupakan salah satu destinasi wisata favorit yang sangat diminati wisatawan. Berdasarkan dokumen Boosting Tourism Development through Intellectual Property  (WIPO dan UNWTO 2021), penting dipahami hubungan antara Kekayaan Intelektual dan Pariwisata, dan memasukkan Kekayaan Intelektual dalam pengembangan produk pariwisata. 

See also  Dampingi Megawati, Bupati Giri Prasta Hadiri Acara Seminar Haluan Pembangunan Bali

 

Hal ini memungkinkan untuk diferensiasi atau pembedaan produk dan jasa dalam pasar untuk tujuan branding destinasi wisata. Menurut dokumen WIPO tersebut, ada empat jenis Kekayaan Intelektual dalam mata rantai pariwisata, yakni Merek Dagang atau Trademark, Merek Kolektif atau Collective Mark, Hak Cipta atau Copyright, dan Indikasi Geografis. “Melalui Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi Booster bagi Pariwisata Bali dalam membantu pertumbuhan serta perkembangan Ekonomi di Bali,” Terang Constantinus Kristomo.

Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta dalam sambutannya mengatakan bahwa, dari tahun 2000 hingga 2021, telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan Kekayaan Intelektual dari dalam negeri baik dari Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta. Kekayaan Intelektual memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara. Selain itu Kekayaan Intelektual berfungsi sebagai Nation Branding sekaligus competitive advantage bagi suatu negara. 

Adapun Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki Indonesia terdiri dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik. Banyak produk unggulan yang dihasilkan dan potensial untuk mendapat tempat di pasar Internasional mulai dari Indikasi Geografis berupa Garam Amed Bali, Kekayaan Intelektual Komunal berupa Penggunaan Kain Endek Bali yang mulai mendunia. “Pemerintah sangat serius dalam mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan melalui kegiatan Mobile IP Clinic ini” Ucap Y Ambeg Paramarta.  

See also  Buktikan Masase Kehamilan Turunkan Depresi Kecemasan dan Stres Ibu Hamil, Luh Komang Suwarma Santi Raih Gelar Doktor

Kegiatan Mobile IP Clinic ini akan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 21 Maret – 25 Maret 2022, di Prime Plaza Hotel Sanur yang dirangkaikan dengan Sosialisasi, Konsultasi serta Pameran Kekayaan Intelektual dari beberapa UMKM. Narasumber sosialisasi yang dihadirkan pada kali ini adalah Prof. Dr. I Made Bandem MA dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Dr. I Komang Arba Wirawan dari Institut Seni Indonesia Denpasar serta Narasumber dari Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (MBP)

 

redaksi

Related post