Empat Pelaku Penipuan dengan Modus Gandakan Uang Diamankan

 Empat Pelaku Penipuan dengan Modus Gandakan Uang Diamankan

Empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang, diamankan pihak Polresta Denpasar.

DENPASAR – baliprawara.com

Empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang, berhasil diamankan Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar. Keempat pelaku ini, sebelumnya diketahui sudah beraksi di 17 TKP di berbagai Kota di Indonesia. Para pelaku yang merupakan satu komplotan ini, masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo,S.E (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang perempuan Melya Marwati (35).

“Modus para tersangka berpura-pura menawarkan uang rupiah ditukarkan uang dollar, dengan jumlah dollar seharga 2x lipat dari jumlah uang rupiah milik korban. Kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban, pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas S.H., S.I.K.,M.Si. didampingi Kasat Reskrim, saat memberikan keterangan kepada media, Senin 28 Maret 2022, di Mapolresta Denpasar.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan seorang korban berinisial NM (59) pada Selasa 22 Maret 2022. Korban yang saat itu berada di Kantor cabang BCA Sudirman, hendak menarik uang. Tetapi korban di cegat oleh salah seorang tersangka laki-laki, dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan. Kemudian tersangka menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya 2x lipat.

 

Selanjutnya tersangka perempuan bernama Melya menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar. Kemudian korban diajak untuk ke rumahnya untuk mengambil perhiasan korban serta korban juga diajak ke Bank mengambil uang.

See also  Mengaku Perwira TNI AD, Seorang Warga Sipil Diamankan

Dari pengakuan para tersangka, penipuan ini mereka lakukan dengan berpindah-pindah. Ada sebanyak 17 TKP, diantara 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP Di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

“Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun,” Kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas. (MBP)

 

redaksi

Related post