Membuat Cookies Mengandung Narkoba, Seorang Residivis Diamankan Saat Ambil Paket
DENPASAR – baliprawara.com
Seorang residivis berinisial ECB (24), diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, pada Jumat 1 April 2022, di Jl Tukad Musi Renon Denpasar Selatan. Tersangka ECB diamankan pihak Kepolisian saat hendak mengambil paketan yang dibungkus kresek putih, dibawah pohon pisang dipinggir jalan tukad Musi, Denpasar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga membuat cookies atau kue kering yang mengandung narkoba. Saat di introgasi, tersangka mengakui, membuat kue yang mengandung narkotika yang sudah jadi yang disimpan di rumahnya. “Tersangka membuat cookies yang diduga mengandung narkotika golongan I, yang dijual kembali. Tersangka juga merupakan residivis tahun 2018,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.,S.H., S,IK.,M.Si., didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, S.IK., saat memberikan keterangan pers kepada media di TKP 2, rumah tersangka di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa, Densel, 6 April 2022.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 kantong plastik berisi 19 potong kue yang diduga mengandung narkotika, 1 plastik berisi serbuk warna kuning, 1 plastik klip berisi serbuk warna cream, timbangan elektrik, kompor gas dan peralatan membuat kue. Terkait pemasaran, saat ini sedang terus dikembangkan. “Efek dari mengkonsumsi kue ini bagi pemakai bisa ngefly, dan untuk pemasaran masih kami kembangkan semuanya,” ucap Kapolresta Denpasar.
Menurut keterangan tersangka bahwa dirinya disuruh untuk membuat kue mengandung narkotika pada awal maret 2022, oleh seseorang bernama dimas yang saat ini masih dalam penyelidikan. Dari 100 buah kue, kemudian dikirim oleh tersangka sebanyak 80 buah melalui JNE, dan 20 untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku. “Terhadap tersangka dikenakan pasal pasal yang dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” bebernya. (MBP)