Ditinggal Suami, WN Rusia Bersama Putrinya Terpaksa Dideportasi Akibat Overstay

LN bersama putrinya, akhirnya dideportasi karena overstay.
MANGUPURA – baliprawara.com
Dua orang Warga Negara (WN) Rusia, berinisial LN (33) beserta putrinya berinisial VN (3), dideportasi ke Negaranya, Minggu 10 April 2022. Mereka berdua, diketahui sebelumnya tinggal bersama dengan suaminya di sebuah guest house di daerah Ungasan – Kuta Selatan. Namun sialnya, hingga saat ini suaminya yang berdalih bekerja ke Malaysia, tidak kunjung kembali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, ibu rumah tangga dan anaknya tersebut, dideportasi karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jamaruli menjelaskan bahwa, sebelumnya pada pada 24 Juli 2019, LN bersama putrinya VN dan suaminya yang berinisial SAN, tiba di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, menggunakan Bebas Visa Kunjungan dari Rusia untuk berwisata. Dalam kunjungan wisata itu, mereka tinggal bersama-sama di sebuah guest house di daerah Ungasan, Kuta Selatan, Badung.
[quads id=1]
Hingga pada Desember 2021, SAN selaku kepala keluarga itu, meninggalkan putri dan istrinya tersebut di Bali, untuk bekerja di Malaysia dan kembali ke Rusia. LN mengetahui jika ia dan anaknya hanya dapat tinggal selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kadaluarsa sejak Agustus 2019. Namun ia selalu diyakinkan suaminya bahwa segala urusan visa, akan dibereskan olehnya dan akan baik-baik saja. “Ternyata, setelah itu suaminya pun tak kunjung kembali dengan beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan. Sampai akhirnya ia tidak bisa dapat dihubungi kembali,” kata Jamaruli menjelaskan.
Lebih lanjut dikatakan Jamaruli, Setelah keuangan yang semakin menipis akhirnya pada 04 April 2022, LN melaporkan dirinya dan putrinya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai. Dari laporan tersebut, diketahui bahwa mereka telah overstay selama 225 hari. Oleh karenanya, mereka akhirnya diberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian untuk dideportasi. “Kepada ibu dan anak tersebut kami lakukan pendeportasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang keimigrasian. Yang mana, Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan,” ujar Jamaruli.
[quads id=1]
Dikarenakan saat itu mereka belum memiliki biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, maka pendeportasian belum dapat dilakukan, sehingga Kanim Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk kembali didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, setelah LN dan putrinya didetensi selama 6 hari, akhinrya, teman-teman Rusianya ikut membantunya untuk dibelikan tiket. Setelah administrasi siap, akhirnya mereka dideportasi, dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.
Empat petugas Rudenim, turut mengawal pendeportasian mereka dengan diberangkatkan menggunakan pesawat Turkish Airlines TK67-TK417, dengan tujuan Denpasar (DPS) – Istanbul (IST) – Moscow (VKO) yang lepas landas pada pukul 21.49 WITA. “LN yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar usulan penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi dan dilarang masuk ke Indonesia kembali selama 6 bulan kedepan,” tutup Jamaruli. (MBP)
[quads id=1]