Oknum Anggota Ormas Pemilik 35 Kg Sabu, Diamankan Ditresnarkoba Polda Bali

 Oknum Anggota Ormas Pemilik 35 Kg Sabu, Diamankan Ditresnarkoba Polda Bali

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, bersama tersangka kasus Narkoba.

DENPASAR – baliprawara.com

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus Oknum anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Bali, berinisial AAOP (48). AAOP ini, diamankan atas kepemilikan sabu seberat 35 kilogram, yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah, dikemas di dalam 34 bungkus plastik teh warna emas.

Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra, mengatakan, pengungkapan tersangka AAOP ini berawal dari adanya informasi masyarakat, bahwa di seputaran wilayah Desa Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, sering terjadi penyalahgunaan narkotika. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan dua orang laki-laki berinisial KS (49) dan IKS (36). Keduanya diamankan di Depan Villa, di Jalan Dewi Saraswati, Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 8 April 2022, sekitar pukul 19.00 Wita.

Lebih lanjut dikatakan Kapolda, dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah tas kresek yang di dalamnya terdapat 3 plastik klip sedang, masing-masing berisi satu buah plastik klip berisi 10 paket narkotika jenis kokain dengan berat keseluruhan 8,00 gram. “Selain itu, juga 9 paket plastik klip yang masing-masing berisi serbuk warna coklat diduga mengandung sediaan narkotika jenis MDMA dengan berat keseluruhan 7,38 gram,” kata Kapolda saat memberikan keterangan pers, Selasa 12 April 2022 di Mapolda Bali.

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui di dalam sebuah plastik klip, terdapat 100 butir kapsul warna merah muda – putih di dalamnya berisi serbuk merah muda yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ekstasi dengan berat 19,00 gram. Selain itu, ada juga sebuah plastik klip, di dalamnya berisi 104 butir kapsul berwarna merah muda putih, di dalamnya berisi ekstasi, dengan berat 19,76 gram. “Dari 204 butir kapsul warna merah muda putih ini, di dalamnya berisi serbuk ekstasi dengan berat 38,76 gram netto,” bebernya. 

See also  FK Unud Berkolaborasi dengan INCAAM, PERSANDI dan IDI Kembali Gelar National Symposium and Workshop in Anti-Aging Medicine

Tak berhenti di sana, polisi kemudian masuk ke dalam Villa milik AAOP tersebut. Ternyata, di dalam garasi, ditemukan sebuah tas kertas warna krem, yang berisi satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 11,66 gram, dan satu buah plastik klip di dalamnya berisi 100 butir ekstasi. Petugas lalu masuk ke dalam kamar nomor 2 Villa tersebut dan menemukan tiga bungkus daun, batang dan biji kering ganja dengan berat 2.669,40 gram netto di dalam kulkas kecil warna hitam.

Belum puas, petugas kepolisian kembali menggeledah kamar nomor 1 Villa tersebut. Di dalam tong kayu warna coklat, ditemukan 34 bungkus plastik teh warna emas, di dalamnya masing-masing terdapat bungkus plastik berisi sabu dengan berat 35 kilogram lebih. Juga ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 690,60 gram, 35 paket yang didalamnya masing-masing berisi sabu seberat 35,132 gram.

Saat diinterogasi, KS dan IKS mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang didapatkan dari AAOP. Malam itu juga, AAOP dibekuk saat berada di salah satu Bar, di Jalan Camplung Tanduk, Kelurahan Seminyak, Kuta Utara, Badung. “Dari keterangan pelaku, 35 kilogram sabu ini, belum sempat diedarkan. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan,” kata Kapolda Bali menambahkan. (MBP)

 

redaksi

Related post