Keburu Jadi Tahanan, Wayan Bawa Terpaksa Menikah di Rutan Polresta Denpasar

 Keburu Jadi Tahanan, Wayan Bawa Terpaksa Menikah di Rutan Polresta Denpasar

I Wayan Bawa Kartika, saat mengikuti prosesi upacara pernikahan dengan pujaan hatinya, Senin 18 April 2022.

DENPASAR – baliprawara.com

Tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar, di Rutan Polresta Denpasar atas nama I Wayan Bawa Kartika mengikuti prosesi upacara pernikahan dengan pujaan hatinya, Senin 18 April 2022. Bawa yang terlibat kasus Narkoba, melangsungkan pernikahan bersama Ni KP, dengan pengawalan ketat dari personil Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan Polresta Denpasar.

Pernikahan ini digelar setelah difasilitasi oleh pihak Polresta Denpasar. Didasari dengan Surat Permohonan Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : B /387/N.1.10/ Enz.2/04/2022. Tanggal 14 April 2022, perihal : Permohonan pinjam tempat untuk melaksanakan pernikahan terdakwa an. I Wayan Bawa Kartika. Pernikahan ini, disaksikan oleh Pengurus Adat dan Perwakilan dari kedua keluarga Mempelai.

Tahanan dikawal oleh personil Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan Polresta Denpasar menuju Lobby depan Polresta Denpasar. Selanjutnya Tahanan melaksanakan upacara pernikahan secara Agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, yang dipandu oleh Jro Mangku. Usai upacara pernikahan dilanjutkan dengan penandatanganan administrasi pernikahan oleh kedua mempelai disaksikan oleh Pengurus Adat dan Perwakilan dari Kedua mempelai. Usai upacara pernikahan, Tahanan selanjutnya dikawal kembali menuju Rutan Polresta Denpasar.

 

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar, saat ini status tersangka sudah dalam tahap II (tahanan kejaksaan) sedangkan upacara pernikahan ini telah direncanakan oleh keluarga kedua belah pihak jauh sebelum mempelai laki-laki tersangkut kasus narkoba. “Tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” katanya. 

See also  Polresta Denpasar dan Jajaran Serahkan Bantuan Kemanusiaan Untuk Negeri

Lebih lanjut kapolresta menjelaskan, Polresta Denpasar memberikan fasilitasi prosesi pawiwahan ini karena ini juga adalah hak dari tahanan sekaligus hak sebagai warga negara untuk melaksanakan pernikahan. Meski demikian, tidak ada kelonggaran bagi mempelai laki-laki. Setelah prosesi, mempelai laki-laki kembali masuk rutan. Sementara mempelai perempuan pulang ke rumah. “Kami memberikan fasilitas sebagai pemenuhan hak mereka. Prosesinya berlangsung secara sederhana. Dengan upacara hari ini keduanya secara agama dan adat sudah sah menjadi suami istri,” ucap Kapolresta Denpasar.

Kapolresta Denpasar juga mengucapkan selamat menempuh hidup baru kepada kedua mempelai dan berharap agar ke depannya kedua mempelai ini langgeng dalam mengarungi bahtera rumah tangga dan lebih baik. “Untuk mempelai laki-laki agar ikhlas untuk menjalani semua proses hukum yang ada agar segera selesai dan segera kembali pada kehidupan normal,” kata AKBP Bambang Yugo Pamungkas. 

Untuk diketahui, terkait kasus yang menjerat Bawa, adaluj barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari pelaku berupa 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi yang ditemukan di kos tersangka di Banjar Sading, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar. Tersangka, I Wayan Bawa Kartika dikenakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (MBP)

 

redaksi

Related post