KPI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial

 KPI Ingatkan Pentingnya Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial

DENPASAR – baliprawara.com

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggagas Seminar Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial, karena melihat fenomena banyak lembaga penyiaran yang menyiarkan konten youtube yang hanya mencantumkan sumbernya tanpa penciptanya, sehingga banyak konten kreator yang komplain, begitu juga industri TV merasa banyak kontennya yang diambil para Youtuber. Seminar ini digelar bekerjasama dengan Universitas Udayana melalui FISIP Unud bertempat di Ruang Nusantara Gedung Agrokompleks Kampus Sudirman Denpasar, Rabu (11/05/2022).

Menghadirkan beberapa narasumber yakni Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Praktisi Kekayaan Intelektual Dr. Justisiari P. Kusumah, Akademisi Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad Ramli dengan para Penanggap Dirut Program & Pengembangan Metro TV Agus Mulyadi, dan Perwakilan dari Viva Group Adi Sumono dan Indah Saraswati. 

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis, Ph.D dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Unud yang bersedia menjadi tuan rumah pelaksanaan seminar ini dan para narasumber yang hadir. Pihaknya menyampaikan banyak lembaga penyiaran yang menyiarkan konten youtube yang hanya mencantumkan sumbernya tanpa penciptanya, sehingga banyak konten kreator yang komplain, begitu juga industri TV merasa banyak kontennya yang diambil para Youtuber. Tentu dalam menyiarkan sumber yang berasal dari media sosial, lembaga penyiaran perlu berhati-hati, karena bisa berasal darimana saja. Oleh sebab itu melalui para narasumber yang hadir dan memiliki kapasitas diharapkan mendapat pemahaman terkait permasalahan tersebut. KPI juga berharap hasil seminar ini nantinya menjadi sebuah kesimpulan yang mengarah kepada kebijakan. 

 

Sementara Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dalam sambutannya mengatakan saat ini kebutuhan masyarakat akan akses informasi penyiaran yang semakin meningkat. Hal ini menyebabkan konten penyiaran banyak disebarkan tidak hanya melalui platform konvensional saja, namun juga melalui media sosial. Realitas ini, menarik untuk membincangkan bagaimana perlindungan hak cipta terhadap konten-konten penyiaran yang disebarkan melalui platform media sosial. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta menyebutkan hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sayangnya, ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata. 

Seminar ini diharapkan menjadi ruang dialog bagi para praktisi di bidang media komunikasi dan penyiaran, akademisi, dan mahasiswa untuk bertukar gagasan terkait permasalahan hak cipta konten penyiaran di media sosial. Tentu harapannya seminar ini dapat membantu memperoleh akar permasalahan dan solusi terbaik untuk kemudian menjadi bahan kajian dalam rangka mendorong perlindungan terhadap penyebaran konten siaran di media sosial. 

Materi yang disampaikan para narasumber pada seminar terkait dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta; potensi pelanggaran hak cipta, digital & broadcasting copyright, kekayaan intelektual dan pengawasan konten digital di Indonesia yang dilanjutkan dengan diskusi. (MBP/Unud.ac.id)

 

tim redaksi

Related post