Ketut Badra Gantikan Nyoman Sumardi Sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Karangasem
AMLAPURA – baliprawara.com
Ketua fraksi Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karangasem, yang sebelumnya dijabat I Nyoman Sumardi, kini digantikan oleh I Ketut Badra. Pergantian secara mengejutkan ini, dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Karangasem, Rabu 11 Mei 2022. I Ketut Badra, sebelumnya merupakan wakil ketua fraksi DPRD Golkar Karangasem.
Pengumuman tersebut menurut ketua DPRD Karangasem, Wayan Suastika, dilakukan lantaran terbentur aturan. Bahkan, pengumuman ini sempat mengejutkan peserta sidang, serta anggota fraksi Golkar yang hadir. Pasalnya pengumuman pergantian ketua fraksi Golkar tersebut, dilakukan secara mendadak, saat digelar sidang paripurna pengesahan Perda tentang narkotika.
Dijelaskan bahwa, Sumardi tidak bisa masuk dalam struktur pengurus harian di partai Golkar Karangasem, dikarenakan sebagai kader Sumardi juga menjabat sebagai ketua PK Kecamatan manggis. Hal itulah yang membuatnya tidak bisa menepati posisi ketua pimpinan fraksi Golkar.
Lebih lanjut dikatakan, pergantian ketua fraksi Golkar tersebut, juga telah disepakati oleh DPD Golkar Bali. Karena, pergantian tersebut mengacu pada AD/ART yang ada. Bahkan sebelumnya I Ketut Badra yang merupakan wakil ketua fraksi Golkar, akhirnya diberikan mandat untuk mengisi posisi ketua fraksi. “Ini merupakan keputusan yang diambil oleh DPD Golkar Bali,” ucapnya.
Ketua DPD Golkar Karangasem, I Gusti Ngurah Setiawan, mengungkapkan, penetapan I Ketut Badra sebagai ketua fraksi Golkar, mengacu pada AD/ART partai, terutama menyangkut peraturan organisasi (PO) no. 04 DPP/Golkar/VII 2010. Dikatakannya, PO ini menyangkut tentang tata hubungan Dewan Pimpinan Partai, dengan fraksi DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Tentunya, dalam tata hubungan pemilihan dan penetapan pimpinan yang dipilih, adalah pengurus harian dewan pimpinan partai yang sesuai dengan tingkatannya. “Ini dilakukan untuk memberikan jaminan keadilan dan kesempatan yang sama untuk menjalankan tugas sesuai dengan SK DPD Golkar Bali no B.47/golkarda/v/2022,” bebernya. (MBP6)