Dua WBP Lapas Tabanan Terima Remisi Khusus Hari Waisak

 Dua WBP Lapas Tabanan Terima Remisi Khusus Hari Waisak

TABANAN – baliprawara.com 

Memperingati Hari Raya Trisuci Waisak 2566 BE, sebanyak 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mendapatkan Remisi Khusus. Remisi Khusus (RK-I) merupakan pemotongan masa tahanan yang diberikan pada hari Raya Waisak kepada WBP beragama Buddha yang berkelakuan baik.

Penyerahan SK Remisi Waisak dilaksanakan di ruang Kantor Kasubsi Registrasi dan Bimkemas serta di Kamar sel WBP dikarenakan salah satu WBP penerima remisi sedang jatuh sakit. Kedua orang WBP tersebut menerima remisi 1 bulan. 

Warga binaan yang memperoleh remisi sebelumnya telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sesuai aturan yang berlaku. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dalam memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan melalui pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan agar berlomba-lomba berkelakuan baik serta berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Tabanan.

 

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa, narapidana yang mendapat remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Selain itu, juga tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan. 

Anggiat juga menegaskan, meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi tetap terpenuhi. “Remisi yang diterima oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA. Pemberian Remisi Khusus Waisak ini diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani,”  ucapnya. (MBP)

See also  Sebanyak 39 Warga Binaan Rutan Negara, Terima Remisi Khusus Idul Fitri

 

redaksi

Related post