Pertahankan Opini WTP dari BPK, Bupati Giri Prasta Sebut Badung Selalu Taat Asas dan Regulasi
MANGUPURA – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini kami mengikuti agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021. Astungkara Kabupaten Badung kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Karena kita memang selalu taat asas, berpedoman pada regulasi dan tepat waktu,” ujar Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta seusai mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021, bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa 17 Mei 2022.
Turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang, Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santoso, Bupati/Walikota Se-Provinsi Bali, Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti
Lebih lanjut Bupati Giri Prasta mengungkapkan, keberhasilan Badung meraih opini WTP 8 kali berturut-turut, tidak lepas dari binaan yang selama ini dilakukan oleh BPK RI kepada Pemkab Badung. Sehingga, segala urusan berkenaan dengan pembangunan dan tata kelola pemerintahan untuk menciptakan Good Government dan Clean Governance bisa dilakukan dengan baik.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung, mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran BPK RI dan kami juga berharap BPK RI agar selalu memberikan arahan dan bimbingan tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga kami mampu meningkatkan kinerja pemerintah daerah,” ucapnya.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Bali, Wahyu Priyono mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004, BPK RI melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah se- Provinsi Bali. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan dan sistem pengendalian internal. “Dalam pemeriksaan tahun ini BPK juga telah menetapkan kebijakan-kebijakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu khusus berkaitan dengan isu-isu yang mendapat perhatian pimpinan,”katanya. (MBP)