Efisiensi Tempat, KPU Kota Denpasar Musnahkan Arsip

 Efisiensi Tempat, KPU Kota Denpasar Musnahkan Arsip

DENPASAR – Baliprawara.com

Bersamaan dengan perayaan ke-51 Hari Kearsipan, dengan moto Sinergi Kearsipan untuk kemajuan Bangsa, KPU Kota Denpasar melakukan pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif Tertib Arsip, transformasi, Digital Kearsipan, Memori Kolektif Bangsa. Rabu, (18/05/2022). Hadir dalam acara ini Ketua KPU Provinsi Bali diwakili oleh anggota KPU Provinsi Bali, Walikota Denpasar yang diwakili Asisten 1, I Made Toya, Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Denpasar dan tim Arsiparis Kota Denpasar.

Kasubag Kul, Dian Marcelina Nabor, selaku ketua panitia Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif KPU Kota Denpasar mengatakan tujuan pemusnahan Arsip untuk efektivitas dan efisiensi dalam rangka menghemat tempat penyimpanan arsip, biaya, tenaga serta untuk mempercepat waktu dalam usaha penemuan kembali arsip bila sewaktu-waktu diperlukan.

 

Arsip Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar yang dimusnahkan adalah arsip periode tahun 2003 sampai dengan 2014 dan telah ditetapkan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Nomor 37 Tahun 2022 setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 705/TU.04.2-SD/03/2022 sebagaimana disebutkan pada Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip di Lingkungan Lembaga Negara ditetapkan oleh pimpinan Lembaga negara setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari panitia penilai arsip dan persetujuan tertulis dari Kepala ANRI.

I Wayan Arsa Jaya, SE. Ketua KPU Kota Denpasar menekankan terkait dengan nilai guna arsip bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam hal penetapan kebijakan pemerintah. Untuk itu kepada seluruh jajaran pada Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar agar menjaga arsip dan melestarikannya dengan baik dan perlu kehati-hatian karena arsip yang telah dimusnahkan tidak akan bisa / dapat diciptakan kembali sebagaimana sediakala dan tidak boleh memusnahkan arsip tanpa melalui prosedur yang benar. (MBP)

See also  Penting buat Bikers, Begini Cara Merawat Rantai Roda Sepeda Motor

 

tim redaksi

Related post