Menkumham Buka Simposium Nasional Hukum Tata Negara Tahun 2022
MANGUPURA – baliprawara.com
Bertempat di The Westin Resort Nusa Dua, Rabu 18 Mei 2022, diselenggarakan kegiatan Simposium Hukum Tata Negara dan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 17 – 19 Mei 2022, mengambil tema “Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan”.
Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly, Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Sekretaris Dewan Pembina dan Dewan Pembina APHTN-HAN, Ketua Umum APHTN-HAN serta Pengurus Pusat dan Daerah APHTN-HAN. Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, beserta Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali turut serta menghadiri kegiatan tersebut.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar yang menyampaikan bahwa, kegiatan ini diikuti secara fisik oleh 204 orang yang terdiri dari pejabat Kementerian Hukum dan HAM pusat maupun Kantor Wilayah Bali, Dewan Pembina Pengurus Pusat dan Daerah APHTN-HAN, para akademisi yang tergabung dalam APHTN-HAN di seluruh Indonesia, serta civitas akademik dari Universitas Udayana. Diharapkan dalam kegiatan ini, pemikiran beragam dari sudut pandang keilmuan maupun kondisi kontekstual dapat menjadi masukan yang bermanfaat dalam penyempurnaan kebijakan dalam bidang ketatanegaraan.
Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara – Hukum Administrasi Negara, Prof. M. Guntur Hamzah memberikan sambutan yang menyampaikan bahwa acara simposium ini merupakan kerjasama antara asosiasi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, asosiasi ini terdiri dari pengajar/dosen yang ahli dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Pengembangan hukum secara umum dapat dibedakan atas 2 jenis pengembangan hukum, pengembangan hukum teoritis dan pengembangan hukum praktis. Pengembangan hukum teoritis mencakup hukum yang dipersepsikan sebagai aktivitas yang berhubungan dengan “law in the book”, sementara pengembangan hukum praktis lebih kepada yang menyangkut berlakunya hukum yang berhubungan dengan “law in action”.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD selaku Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN menyampaikan bahwa kegiatan simposium ini dapat menjadi forum untuk saling sharing, memberi dan menerima berbagai pemikiran dengan tujuan utama untuk dapat berkontribusi, memberi sumbangsih dan pemikiran sehubung dengan tema yang diangkat. Beliau juga berpesan bahwa sebagai asosiasi ahli hukum tata negara dan administrasi, harus berpikir jernih sebagai ahli hukum, karena sering sekali ahli hukum tersebut terjebak dalam pandangan politik yang menjebak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly memberikan sambutannya sekaligus membuka acara secara resmi. Pihaknya menyampaikan, melalui momentum Rapat Kerja Nasional diharapkan dapat menjadi sarana merefleksikan perjalanan organisasi APHTN-HAN serta dapat menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi pengembangan organisasi dan kontribusi bagi negara. Keberadaan APHTN-HAN merupakan wadah kolaborasi antara pemikir hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang mampu mendorong perkembangan sistem hukum nasional ke arah yang semakin baik. “Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan di bidang ketatanegaraan mulai dari penggunaan teknologi yang mempercepat dan mempermudah layanan yang merupakan wujud konkrit dari e-Government, pembaruan regulasi di bidang layanan ketatanegaraan untuk memberikan kepastian hukum, terlebih pelayanan dalam ketatanegaraan di Ditjen AHU merupakan layanan yang berkaitan erat dengan hak-hak dasar warga negara,” ucapnya. (MBP)