Permintaan Paspor Meningkat, Ditjen Imigrasi Tambah Kuota M-Paspor 3 kali Lipat
JAKARTA – baliprawara.com
Menyikapi peningkatan permintaan permohonan paspor akhir-akhir ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menambah kuota penerbitan paspor hingga tiga kali lipat di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Seperti yang disampaikan Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, penambahan kuota akan mulai berlaku Senin 6 Juni 2022. Pengisian kuota antrian tambahan, dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dapat diunduh oleh pemohon melalui Playstore maupun Appstore.
Achmad mengungkapkan, masyarakat pemohon paspor yang selama beberapa hari belakangan kesulitan mendapatkan kuota, dapat mulai mengajukan permohonan melalui M-Paspor mulai Minggu 5 Juni 2022. “Menanggapi fenomena peningkatan permintaan paspor ini, kami secara cepat langsung menambah kuota hingga tiga kali lipat, sehingga bisa mengcover pelayanan penerbitan paspor di seluruh kantor imigrasi,” katanya, melalui siaran persnya, Sabtu 4 Juni 2022.
Lebih lanjut kata Achmad, peningkatan permintaan paspor akhir-akhir ini karena membaiknya situasi pandemi, diikuti relaksasi regulasi perjalanan internasional oleh sejumlah negara, serta dibuka kembalinya penyelenggaraan ibadah umroh dan haji oleh Arab Saudi. “Kami mencatat adanya peningkatan permohonan paspor yang cukup signifikan hampir di seluruh kantor imigrasi di Indonesia. Sudah dua tahun pandemi, masyarakat rindu bepergian, apalagi perbatasan antar negara juga udah dibuka,” jelas Achmad.
Untuk mengurus paspor, Achmad meminta masyarakat harus terlebih dahulu melakukan prosedur pendahuluan melalui aplikasi M-Paspor. Prosedur ini mensyaratkan pemohon mengisi formulir secara elektronik, mengunggah dokumen persyaratan, memilih jadwal kedatangan serta membayar permohonan paspor. Pemohon paspor yang sudah melewati tahap ini, cukup hadir di kantor imigrasi pada tanggal yang telah dipilih untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Pemohon kemudian mengambil paspor yang sudah selesai dalam tiga hari kerja.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Pemohon paspor harus membayar dalam dua jam setelah menerima kode billing” jelasnya.
Untuk kemudahan akses Informasi alamat, Achmad mempersilakan masyarakat menghubungi nomor whatsapp dan akun media sosial kantor imigrasi yang bisa dilihat pada tautan berikut : https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/
“Masyarakat yang membutuhkan informasi keimigrasian lebih lanjut bisa menggunakan livechat Ditjen Imigrasi di website www.imigrasi.go.id pada Senin-Jumat pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB,” pungkasnya. (MBP/A)