Pemprov Bali Tangani Pasien Positif Covid-19, Kabupaten Urus Karantina PMI
DENPASAR – baliprawara.com
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali yang juga Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan, terkait upaya pencegahan dan percepatan penanganan COVID-19, disepakati bahwa pasien positif menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi. Sementara penanganan pasien negatif dari hasil rapid test yang dilakukan di pintu masuk, baik itu kelompok ABK, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau masyarakat lainnya yang datang dari luar Bali, karantinanya akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Koster, mereka yang hasil rapid test negatif tidak lagi diarahkan untuk isolasi mandiri. Namun dalam situasi tertentu, seperti kadatangan pada dini hari, mereka akan dikarantina dulu di provinsi dan jika hasil rapid testnya negatif, maka akan langsung diarahkan ke kabupaten/kota.
Menurut Gubernur Koster, kesepakatan ini merupakan kemajuan dalam upaya penanganan COVID-19. “Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bila PMI dengan hasil tes negatif diarahkan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing yang belum tentu mereka jalani dengan disiplin,” katanya, Senin (13/4)
Terkait pola karantina yang diberlakukan terhadap PMI yang negatif COVID-19, Gubernur menyerahkan kebijakan kepada Kabupaten/Kota. Bupati/walikota dapat memanfaatkan, hotel, fasilitas milik pemerintah, seperti gedung diklat, sekolah atau gedung lainnya.
Pada masa karantina, kabupaten/kota juga akan melakukan pengujian yang lebih muktahir melalui swab yang akan diperiksa dengan metode PCR (Polymerase Chain Reaction) di RSUP Sanglah. Tes PCR ini akan dilakukan secara betahap sesuai kapasitas. ”Koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan agar upaya penanganan semakin baik dan COVID-19 di Provinsi Bali dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Melalui kerjasama semua pihak, pihaknya optimis Bali akan mampu mengatasi persoalan ini. Karena bila mencermati data, dari total kasus positif, sebagian besar adalah imported case yang dibawa oleh mereka yang memiliki perjalanan ke luar negeri atau luar daerah. (praw1)