Hidup Menggelandang Karena Kehabisan Uang, Perempuan Jerman Diamankan Satpol PP
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Jerman, diamankan Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung di Jalan Raya Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Badung Senin 4 Juli 2022. Perempuan atas nama Daniela Jeromin (52), diamankan lantaran diduga hidup menggelandang dan tidur di sebuah rumah kosong selama 10 hari, akibat kehabisan bekal saat berlibur di Pulau Dewata.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, keberadaan WNA Jerman tersebut, sebelumnya diketahui dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaannya. Yang mana, warga di sekitar lokasi itu curiga dengan keberadaan WNA perempuan itu. “Kurang lebih selama 10 hari sudah berada di rumah kosong tersebut. Makanya dikhawatirkan terjadi sesuatu, akhirnya memilih untuk lapor ke kita. Laporan tersebut diterimanya Minggu 3 Juli 2022 petang dan baru bisa ditindaklanjuti Senin pagi,” ucapnya.
Diakui Suryanegara, pasca laporan itu tim Intelijen dari Satpol PP Badung yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen, I Made Astika, langsung dikerahkan ke lokasi sejak pukul 08.00 Wita. Kemudian, setelah melakukan pengecekan dan mendalami sejumlah informasi, akhirnya mengamankan WNA tersebut. Saat diamankan di rumah kosong itu, WNA kelahiran 9 Oktober 1970 ini tidak melakukan perlawanan. “Saat diperiksa, WNA itu tidak kooperatif. Keterangannya tidak jelas dan terus ngeles. Makanya, sejumlah identitas berupa pasport kita amankan dan langsung diserahkan ke Imigrasi,” terang Suryanegara.
Sebelum diserahkan ke Imigrasi, pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan berupa Rapid Test terhadap WNA bersangkutan di Puskesmas Kuta. Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan negatif, baru dievakuasi ke Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Jimbaran pada Senin pukul 13.00 Wita. Di sisi lain, dari pemeriksaan keterangan sejumlah warga di sekitar lokasi, WNA tersebut sudah hidup menggelandang di sana sekitar 10 hari.
“Dugaan awal karena kehabisan bekal. Makanya tidak ada biaya untuk menginap di hotel. Saat ini, WNA bersangkutan sudah di Imigrasi untuk proses pendeportasian,” terangnya.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I (TPI) Ngurah Rai, I Putu Suhendra, belum mengetahui informasi tersebut. Dirinya mengatakan akan melakukan pengecekan dan koordinasi dengan tim yang menangani hal itu terlebih dahulu. (MBP)