Pelaku Jambret di Kuta Diancam Pidana Paling Lama Tujuh Tahun

 Pelaku Jambret di Kuta Diancam Pidana Paling Lama Tujuh Tahun

Pelaku Jambret di Kuta.

MANGUPURA – baliprawara.com

Lima pelaku penjambretan wisatawan di wilayah Kuta, telah diamankan pihak Polresta Denpasar. Dari data yang ada, kelima pelaku ini, semuanya berasal dari Kabupaten Karangasem.

Kelima pelaku yang diamankan yakni, I Gede Eka Jaya Putra (32), I Ketut Ririg (30), I Wayan Jangkep (25), I Komang Budiasih (25), I Wayan Gondol (26). Mereka melakukan aksi dengan lokasi berbeda dan waktu berbeda.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat memberikan keterangan pers, Senin 8 Agustus 2022 mengatakan, para pelaku ini dalam menjalankan aksinya, menyasar wisatawan asing dan barang yang diincar adalah telepon genggam (Handphone).

Lebih lanjut dikatakan, ada sebanyak 3 orang korban yang sudah melapor. Yakni William Archie Fayd’herbe Rodgers (25) asal Australia kejadian tanggal 3 Agustus 2022, Fatih Berberoglu (28) asal Jerman tanggal kejadian 7 Juli 2022, dan Lalith Kumar Daga Chagan Lal (35) asal India, tanggal kejadian 24 Juni 2022.

 

Kronologi untuk kejadian 3 Agustus, pada awalnya Wiliam balik dari Klub Malam bersama temannya atas nama Emily. Saat mereka berjalan kaki akan balik ke Villa, tiba-tiba ada 3 orang laki-laki menawarkan transport (Ojek). Namum, salah satu dari mereka memegang saku William. Merasakan hal tersebut, William menyuruh laki-laki tersebut menjauh. Selang beberapa meter, William mengecek saku celananya, ternyata HP nya sudah tidak ada. Adapun HP yang hilang yaitu I Phone 11 warna hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.7.000.000,-. Atas kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kuta untuk Proses lebih lanjut. 

See also  Dukung EBT, AHM Pasang Solar Panel 8.760 kWp

Sementara, untuk kejadian kedua pada 07 Juli 2022, pukul 20.00 Wita, pelapor Fatih Berberoglu bersama istrinya mengendarai sepeda motor menuju hotel. Saat melintas di Jl. Raya Seminyak pelapor dipepet oleh 2 orang laki-laki tak dikenal dengan mengendarai sepeda motor langsung mengambil dengan paksa Hand phone yang dipegang oleh pelapor dan langsung  kabur. Adapun jenis handphone yang hilang adalah 1 buah Iphone 12 Pro warna hitam. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta untuk Proses lebih lanjut.

Untuk kejadian ketiga, Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar jam 17.30 Wita, pelapor Lalith Kumar, keluar dari Hotel menuju Mall galleria dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat pelapor salah jalan dan masuk ke gang kecil yang mana pelapor mengikuti google map yang menggunakan HP isterinya yang duduk dibelakang, tiba-tiba dari arah belakang ada sepeda motor yang dikendarai seorang laki-laki secara cepat mengambil Hp yang dipegang isteri pelapor. Kemudian laki-laki tersebut kabur dengan mengendarai sepeda motornya, Adapun hp yang dirampas oleh pelaku adalah iphone 11 warna hitam dengan total kerugian sekitar Rp. 9.500.000,-atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta.

“Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (MBP)

 

redaksi

Related post