Bawa Cairan Dalam Cartridge, Guru Asal Amerika Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai

 Bawa Cairan Dalam Cartridge, Guru Asal Amerika Diamankan Polres Bandara Ngurah Rai

Tersangka bersama barang bukti saat dihadirkan di Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai, Jumat (12/8/2022).

MANGUPURA – baliprawara.com

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, berkolaborasi dengan Bea Cukai Ngurah Rai, berhasil mengamakan dua orang warga negara asing (WNA) terkait kasus narkoba. Kedua tersangka ini, sebelumnya sama-sama diamankan saat melewati pemeriksaan X-Ray, dalam waktu berbeda. Dua orang tersangka tersebut yakni, warga negara (WN) Brazil dan satu WN Amerika. 

Kapolres Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti, saat memberikan keterangan pers, Jumat (12/8) di Mapolres Wilayah Bandara, I Gusti Ngurah Rai untuk kasus pertama dilakukan oleh seorang WN Brazil pada tanggal 28 Juni 2022 pukul 20.00 Wita, mengatakan, tersangka atas nama Alberto Sampaio Gressler (ASG), umur 25 tahun yang merupakan seorang mahasiswa di Brazil. Dari tersangka ASG petugas menemukan 4 kemasan plastik klip putih bertuliskan “SUPERMAO” berisi daun-daun kering mengandung sediaan ganja yang termasuk golongan 1 dengan berat bruto 9,1 gram atau 2,8 gram netto. “ASG diamankan di terminal kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray pada tanggal 28 Juni 2022 pukul 20.00 Wita,” katanya.

Sementara itu, untuk kasus kedua yang dilakukan oleh warga negara asing, yakni dengan tersangka Jacob Josef Biedak (JJB) umur 37 tahun WN Amerika yang merupakan seorang guru. Dari tersangka JJB, petugas mengamankan barang bukti berupa Cartridge merk STIIZY yang berisi cairan kekuningan diduga mengandung sediaan narkotika golongan 1 dengan berat keseluruhan 35,0 gram brutto atau 3,81 gram netto. 

 

Penangkapan JJB dilakukan pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 21.00 wita bertempat di terminal kedatangan bandara Ngurah Rai. Saat itu, usai pemeriksaan X-Ray, ditemukan barang terlarang ini. Dari hasil pengujian, memang benar itu merupakan narkoba. 

See also  Pastikan Pasokan Listrik Industri Oksigen Aman, Erick Thohir Sidak ke Pusat Pengatur Beban Jamali

Dari kedu tersangka, dikenakan pasal 113 UU RI no 35 tahun  2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5-15 tahun denda 1-10 miliar serta Pasal 111 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman 4-12 tahun dan denda 800 juta – 8 miliar 

Lebih lanjut diam apaima, untuk kasus ketiga melibatkan seorang warga asal banjar Giri Dharma, Ungasan, Kuta Selatan, Basung Inisial KAS (32 )  Barang bukti berupa 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu seberat 2,45 gram brutto atau 0,65 gram netto. 

Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dayu Wikarniti, Bandara Ngurah Rai, terus berupaya untuk menciptakan keamanan di wilayah kerjanya. Bahkan baru 5 bulan menjabat sejak 9 Maret 2022, sebanyak empat kasus narkoba telah digagalkan dan dua kasus tindak pidana umum yang telah ditangani. 

Dari empat kasus narkoba itu, dua merupakan pelimpahan dari Bea Cukai, dan dua lagi merupakan murni penyelidikan dari Resnarkoba Polres Bandara. “Ini menjadi tugas kita kedepan untuk terus menjaga generasi muda, agar mereka bisa terbebas dari ancaman narkoba, yang bisa merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Mira Puspita Dewi mengatakan kalau selama ini pihaknya terus berkolaborasi bersama untuk melaksanakan tugas pelayanan di wilayah Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Dalam hal ini, ada sebanyak dua penindakan yang telah dikolaborasikan. “Kami berupaya terus berkolaborasi dengan pihak Polres Wilayah bandara Ngurah Rai,” ucapnya. (MBP1)

See also  Sentra Apidyeh Sempidi, Kumpulan Berdaya Melalui Pendampingan BTPN Syariah

 

redaksi

Related post