Sikapi Penolakan PMI, Gubernur Bersama MDA dan PHDI Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

 Sikapi Penolakan PMI, Gubernur Bersama MDA dan PHDI Minta Masyarakat Tak Mudah Terprovokasi

Gubernur Bali Wayan Koster.

DENPASAR – baliprawara.com

Gubernur Bali, Majelis Desa Adat (MDA) dan PHDI Bali, Sabtu (18/4), mengeluarkan seruan bersama guna menyikapi kasus penolakan tempat karantina bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Ada sembilan poin dalam seruan bersama tersebut yang pada intinya meminta masyarakat menghentikan stigma tentang PMI dan mengedepankan gotong royong dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. 

Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers di Jayasabha, Denpasar, mengungkapkan, PMI yang dikarantina adalah warga Bali yang kembali karena dipulangkan oleh perusahaan di negara tempat mereka bekerja. Proses penerimaan PMI di Bali pun sudah melalui prosedur ketat, guna memastikan tak ada potensi penyebaran Covid-19 melalui PMI. 

Jika dalam rapid test PMI dinyatakan negatif, mereka tidak langsung dibiarkan membaur dengan masyarakat, melainkan harus menjalani karantina yang ditangani pemerintah kabupaten/kota, selama 14 hari. Oleh karena itu, pihaknya menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat Bali untuk menerima tempat karantina bagi para PMI tersebut, dengan tidak melakukan gerakan penolakan dengan alasan apapun. 

Pihaknya meminta masyarakat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, sikap sopan santun, menyama braya, paras paros, dan membangun kebersamaan dengan rasa suka-duka sesama sameton Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya Bali. 

Ketiga lembaga ini juga mengingatkan masyarakat untuk mengikuti informasi resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tidak mudah mempercayai hoax atau terprovokasi oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab. 

Selain itu, seluruh komponen masyarakat diminta menjaga suasana yang kondusif dan aman bagi Bali sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga penanganan Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik. Sebab, penanganan Covid-19 yang sedang dilaksanakan oleh negara merupakan situasi dalam status tanggap darurat dan bencana nasional bukan alam. Artinya, negara berhak mengatur dengan tegas warganya agar tertib dan disiplin mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah. (MBP2)

See also  Sekda Adi Arnawa Hadiri Pemelaspasan Merajan Ageng Sri Karang Buncing

prawarautama

Related post

1 Comment

  • I like this web site it’s a master piece!
    Glad I noticed this ohttps://69v.topn google.Leadership

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *