Aktif Bersosial di Lingkungan Banjar, WNA Belanda Ajukan Permohonan Menjadi WNI

 Aktif Bersosial di Lingkungan Banjar, WNA Belanda Ajukan Permohonan Menjadi WNI

WNA Belanda, Bastian Edward De Jong, mengajukan pewarganegaraan Indonesia.

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali, kembali melakukan verifikasi permohonan pewarganegaraan dari warga negara asing ke warga negara Indonesia (WNI). Bertempat di Ruang Sahadewa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu selaku Ketua Tim Verifikasi didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, memimpin agenda Sidang Permohonan Pewarganegaraan Warga Negara Indonesia, Rabu 24 Agustus 2022. Dalam kesempatan tersebut, hadir pula anggota tim verifikasi dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali.

Sidang Permohonan Pewarganegaraan kali ini ini menghadirkan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Belanda, atas nama Bastian Edward De Jong, berumur 30 tahun. Bastian yang merupakan kelahiran Bandung tersebut, saat ini tinggal di kawasan Tibubeneng, Badung, Bali. 

Bastian diketahui bekerja sebagai Direktur Perusahaan pada PT. Bali Two Thousand Nineteen yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dan juga salah satu Pengurus Yayasan Canggu Community School. Pengajuan permohonan Pewarganegaraan ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 8. Pada pasal 8 tersebut, mengatur bahwa Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan, dan Pasal 9 yang mengatur syarat permohonan pewarganegaraan. Selain itu pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 juga mengatur tentang tata cara memperoleh kehilangan dan pembatalan serta memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

Lebih lanjut menurut Anggiat, terkait alasan mengapa memilih menjadi Warga Negara Indonesia, WNA yang bersangkutan menyampaikan bahwa sejak lahir Bastian sudah di Indonesia, tepatnya di Bandung, Jawa Barat dan pada Tahun 1998 keluarga Bastian pindah dan menetap di Provinsi Bali. Bastian juga saat ini telah fasih berbahasa Indonesia, aktif bersosial di lingkungan Banjar tempat tinggalnya dengan berkontribusi dari sisi pendidikan yakni menyelenggarakan program pembelajaran Bahasa Inggris kepada anak-anak sekitar lingkungan Banjar tempat tinggalnya. 

See also  Sempat Tergenang Air, Pelayanan di RSUP Sanglah tak Terganggu

Diketahui pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, WNA yang bersangkutan tidak mengajukan diri menjadi WNI dikarenakan tengah menjalani masa studi di luar negeri tepatnya di Belanda untuk jenjang Strata 1 (S-1) dan di Melbourne, Australia untuk jenjang Strata 2 (S-2) dengan menggunakan jalur beasiswa pendidikan. Pada Tahun 2018 dirinya kembali ke Bali dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan pada Tahun 2021 Bastian telah mendapatkan Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

Selepas menjalani masa studi, Bastian mulai membangun perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi bangunan dengan mempekerjakan warga lokal untuk menggerakkan perekonomian khususnya di Bali. Dalam hal pendidikan, Bastian pun tak tinggal diam, dirinya turut melanjutkan untuk mengelola Sekolah yang dibangun Alm. Ayah Bastian guna mewujudkan visi menjadi percontohan Sekolah Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). 

“Harapan saya kedepan, sekolah ini dapat dipilih sebagai percontohan Sekolah SPK di Indonesia, agar kami dapat mengenalkan budaya Indonesia kepada siswa, karena menurut saya budaya itu adalah nilai yang sangat berharga untuk dijaga dan dikembangkan serta dikenalkan ke kancah Internasional,” kata Bastian.

Lebih lanjut Tim verifikasi juga menanyakan terkait wawasan kebangsaan, Pancasila dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Kesemuanya itu dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan. Kakanwil Kemenkumham Bali selaku pimpinan sidang pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sidang pewarganegaraan ini merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan pewarganegaraan, Beliau menegaskan jika nantinya yang bersangkutan diterima menjadi warga negara Indonesia maka tidak diperkenankan untuk memiliki dwi kewarganegaraan, karena di Indonesia hanya menganut satu kewarganegaraan dan jika permohonan WNA atas nama Bastian Edward De Jong disetujui diharapkan dapat memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi Negara Indonesia. Secara formil WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (MBP)

See also  Bebas Murni dari Lapas, WNA Belanda Diserahterimakan ke Imigrasi Singaraja

 

redaksi

Related post