Bawaslu Denpasar Buka Pendaftaran Calon Panwascam Pemilu 2024

 Bawaslu Denpasar Buka Pendaftaran Calon Panwascam Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata.

DENPASAR – baliprawara.com

Dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Denpasar, mulai membuka pendaftaran atau rekrutmen calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam). Pendaftaran calon Panwascam Pemilu Serentak 2024 ini, telah dibuka mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022. Pendaftaran bisa dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Denpasar di Jalan Melati Nomor 18, Denpasar.

Menurut Ketua Bawaslu Kota Denpasar, Putu Arnata, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar Panwascam setidak-tidaknya berusia paling rendah 25 tahun dan diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak pandemi atau yang belum bekerja. “Pendaftaran calon Panwascam ini dibuka mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022. Pendaftar paling rendah berijazah SMA. Berkas pendaftaran dapat dikirim online ke alamat email oprpanwascam2024@gmail.com atau bisa dibawa langsung ke Kantor Bawaslu Kota Denpasar serta dikirimkan melalui pos,” katanya di Denpasar Rabu 21 September 2022.

Lebih lanjut menurut Arnata, calon pendaftar tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar. “Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun,” bebernya.

 

Arnata menerangkan selain berkas-berkas secara umum mulai dari foto copy KTP, pas foto berwarna, foto copy ijazah dan surat keterangan sehat, pendaftar harus mengirimkan surat lamaran disertai dengan surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat izin atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

See also  Bupati Giri Prasta Bersama Forkopimda Badung Cek Kesiapan TPS Jelang Pemilu 2024

“Semua persyaratan dan formulir berkas administrasi serta keterangan lebih lanjut bisa dilihat di laman Bawaslu Kota Denpasar (https://denpasar.bawaslu.go.id/) dan portal Pemerintah Kota Denpasar serta media sosial Bawaslu Kota Denpasar dan Pemerintah Kota Denpasar,” terangnya.

Oleh karena itu, Arnata mengajak kepada semua masyarakat Kota Denpasar yang memenuhi syarat dan berminat untuk mengabdi bersama Bawaslu Kota Denpasar. Semua bebas mendaftar asalkan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. “Masa kerja dari Panwascam ini mulai dari saat diterima hingga penetapan pemenang peserta pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” ucapnya.

Arnata mengharapkan semua masyarakat Kota Denpasar agar mengetahui bagaimana mengawasi bersama-sama pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 dengan masuk ke dalam jajaran pengawas pemilu dan mendaftarkan diri sebagai Panwascam.

“Tanpa peran serta dari masyarakat, Bawaslu Kota Denpasar dan jajaran ke atas Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu RI tidak akan berhasil melakukan pengawasan. Jadi kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendaftar sebagai calon anggota Panwascam di 4 kecamatan di Kota Denpasar,” pungkasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post