Bupati Giri Prasta Ajak Desa Adat dan LPD Patuh Pada Regulasi Hukum
MANGUPURA – baliprawara.com
Guna menjaga eksistensi keberadaan Desa Adat sekaligus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat adat, Pemerintah Kabupaten Badung bersinergi dengan jajaran Forkopimda dan majelis Desa Adat Kabupaten Badung menggelar Rapat Pembinaan dan Pendampingan Hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Badung, Selasa 4 Oktober 2022, di Ruang Kertha Gosana Puspem Badung. Acara dibuka secara langsung oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan menghadirkan dua narasumber, masing-masing dari perwakilan Kejari Badung dengan topik Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro, UU No. 1/2013 serta dari perwakilan Polres Badung dengan topik Pengelolaan Keuangan Desa Adat yang bersumber dari Dudukan/Kontribusi dan Dana Alokasi Desa dari Prov. Bali, Pergub Bali No. 34/2019.
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Badung yang diwakili oleh Ketua Komisi IV DPRD Badung Made Suwardana, Perwakilan Dandim 1611 Badung, Prajuru MDA Kabupaten Badung, Kepala LP LPD Kab. Badung, Ketua BKS LPD Kab. Badung, Prajuru MDA Kecamatan se-Kab. Badung, Para Bendesa Adat Se-Kabupaten Badung dan Ketua LPD se-Kab. Badung.
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan, rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada 122 Bendesa Adat dan 122 Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Badung, merupakan wujud sinergitas dan kolaborasi Pemkab Badung bersama jajaran Forkopimda dan Majelis Madya Desa Adat Kabupaten Badung. Terutama dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan Bendesa Adat dan Ketua LPD terkait kebijakan nasional/daerah serta ketentuan lainnya yang terkait dengan adat, sekaligus untuk meningkatkan fungsi dan peran Desa Adat dan LPD sebagai mitra Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kami menyampaikan terimakasih kepada Bapak Kejari Badung, Kapolres Badung dan Bapak Dandim 1611 Badung karena telah melaksanakan kegiatan ini bersama Majelis Madya Kabupaten Badung berkenaan dengan pembinaan dan pendampingan hukum kepada Bendesa dan Ketua Lpd se-Badung. Semoga melalui pengarahan berkaitan dengan tatanan regulasi yang disampaikan oleh narasumber bisa dijadikan notulen oleh seluruh peserta,” ujarnya.
Selaku Kepala Daerah Kabupaten Badung, Bupati Giri Prasta juga memandang perlu untuk selalu melihat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar pihaknya bisa segera memberikan bantuan kepada kegiatan Desa Adat dan LPD yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Badung. “Tadi saya juga sudah banyak memberikan pemaparan secara umum, kalau LPD ini yang namanya lembaga keuangan, ada Man, Manajemen dan Spiritual. Orangnya harus bagus, manajemen menggunakan program, spiritualnya harus selalu bakti pada Ida Hyang Rambut Sedana. Semoga ini mendapatkan sebuah pencerahan bagi kita semua, karena bagi saya untuk menghindar dari masalah hukum jalan satu-satunya jangan dilanggar,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung AA. Putu Sutarja menyampaikan terimakasih kepada Bupati Giri Prasta dan jajaran Forkopimda Badung karena telah bersinergi dengan MDA Badung menggelar rapat pembinaan dan pendampingan hukum kepada Bendesa Adat dan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) se-Kabupaten Badung. “Kami juga mengajak kepada seluruh Bendesa Adat dan Ketua LPD untuk selalu mendukung dan melaksanakan program yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Badung,” katanya. (MBP)