Bantuan Sosial Pascabencana Tahap II untuk Masyarakat Karangasem Segera Cair

 Bantuan Sosial Pascabencana Tahap II untuk Masyarakat Karangasem Segera Cair

Proses administrasi terkait bantuan sosial pasca bencana tahap II, kabupaten Karangasem. (ist)

AMLAPURA – baliprawara.com

Dalam waktu dekat, masyarakat Karangasem dipastikan segera menerima bantuan sosial pasca bencana tahap II. Hal itu menyusul rampungnya proses Administrasi terkait Bantuan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Rabu 5 Oktober 2022, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Karangasem Ida Bagus Ketut Arimbawa, membenarkan hal itu. Dirinya menyampaikan terkait penyelesaian Administrasi telah dilaksanakan pada Selasa 4 Oktober 2022. 

Ini kata Arimbawa, merupakan tindak lanjut usulan proposal bantuan pascabencana dari masyarakat Kabupaten Karangasem, yang telah diverifikasi secara administrasi dan verifikasi ke lapangan oleh BPBD Provinsi didampingi BPBD Karangasem.

 

Merujuk Surat Pernyataan Kalaksa BPBD Karangasem Nomor : 360/315/RR/BPBD/2022 tanggal 15 Juli 2022, jumlah usulan proposal dari masyarakat Karangasem, total sebanyak 15 proposal, dari 13 Desa di wilayah Kabupaten Karangasem. Belasan proposal tersebut diantaranya, 1 proposal perbaikan sarana prasarana perekonomian (warung/kios), 9 proposal perbaikan rumah masyarakat, 5 (lima) proposal perbaikan fasilitas umum (tempat ibadah/pura). 

Bantuan sosial pascabencana ini kata dia, bersifat stimulan. Adapun total jumlah bantuan untuk masyarakat korban bencana di Kabupaten Karangasem mencapai sebesar Rp. 175.500.000,00,-. Sementara lanjut Arimbawa, untuk proses pencairan, nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan. Setelah bantuan tersebut ditransfer, akan diberitahukan atau bersurat ke kantor perbekel. Setelah bantuan diterima, penerima wajib membuat laporan pertanggung jawaban. 

“Setelah bantuan cair atau masuk ke rekening, penerima bantuan harus membuat LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) untuk penggunaan dana bantuan yang diterima, sesuai dengan usulan proposal dan menyelesaikan atau menyetorkan LPJ tepat waktu sesuai dengan waktu yg telah ditentukan,” ucapnya. (MBP6)

See also  Paguyuban Yowana Kanti Salurkan Bantuan Beras Untuk 702 KK Desa Sudimara 

 

redaksi

Related post