Kolaborasi BCA – Bank BPD Bali, Hadirkan Solusi Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

 Kolaborasi BCA – Bank BPD Bali, Hadirkan Solusi Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya

Direktur BCA Santoso (tiga kanan) bersama Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma (dua kiri), usai penandatanganan MoU, Jumat (28/10/2022) di Sanur.

DENPASAR – baliprawara.com

Sebagai bagian dari entitas nasional, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) berkomitmen untuk terus mendukung perekonomian nasional dan menghadirkan nilai tambah bagi seluruh masyarakat Indonesia. Jaringan BCA yang tersebar di seluruh tanah air mendorong BCA untuk senantiasa membangun ekosistem pembayaran yang mudah bagi banyak pihak. Terbaru, BCA menghadirkan kerja sama dengan Bank BPD Bali dalam solusi pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) Seluruh Bali dalam bentuk Objek Pajak PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (PHR) melalui e-Channel BCA.  

Kehadiran kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya (Objek Pajak Hotel dan Restoran/PHR) Bali antara BCA dan Bank BPD Bali. Penandatanganan MoU ini, dihadiri langsung oleh Direktur BCA Santoso, Executive Vice President BCA I Ketut Alam Wangsawijaya, Senior Vice President BCA Fera Agustina, Direktur Utama Bank BPD Bali I Nyoman Sudharma, Direktur Bisnis Non Kredit Bank BPD Bali I Nyoman Sumanaya, Direktur Operasional Bank BPD Bali Ida Bagus Gede Setia Yasa, Jumat 28 Oktober 2022 di Sanur. Acara ini juga dihadiri oleh segenap jajaran manajemen BCA beserta manajemen Bank BPD Bali. 

“BCA sebagai institusi perbankan berkomitmen menghadirkan inovasi terdepan untuk sistem pembayaran yang kian terdigitalisasi. Salah satunya pembayaran PBB-P2 serta Pajak Daerah Lainnya (PHR) seluruh Kabupaten/Kota Bali kini dapat dilakukan melalui e-channel pembayaran BCA. Tentunya BCA senang dapat berkolaborasi dan bergandengan tangan dalam bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar Santoso. 

Bentuk kerjasama ini meliputi perluasan penerimaan pembayaran pajak daerah Bali melalui layanan sistem perbankan terintegrasi yaitu melalui BCA. Latar belakang kerjasama ini juga didasari oleh kebutuhan dan kemudahan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah Bali. Adapun kerja sama dengan BPD Bali akan mencakup penerimaan pembayaran via e-channel BCA untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Pajak Daerah Lainnya (berupa Objek Pajak PHR) seluruh Kabupaten/Kota Bali di e-channel BCA yaitu ATM BCA, m-BCA, Klik BCA Bisnis dan Klik BCA Individu. 

See also  Dukung Erick Thohir Maju Pilpres, Garda Indonesia Deklarasikan Relawan GET ONE

Implementasi untuk pembayaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang meliputi 9 (Sembilan) wilayah Wajib Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang rencananya akan dilaksanakan mulai bulan November 2022. Sedangkan untuk Pajak Daerah Lainnya yakni Objek Pajak Hotel dan Restoran (PHR) untuk beberapa wilayah Wajib Pajak Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Bali, rencananya akan mulai diimplementasikan pada tahun 2023.

 

Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan, kerja sama Bank BPD Bali dengan BCA kali ini adalah bagian dari Rencana Aksi TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah), dimana Bank BPD Bali sebagai Bank Persepsi dan Bank Pengelola Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) wajib dapat memberikan kemudahan dalam penerimaan Pendapatan Asli Daerah terutama Pajak Daerah. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas channel pembayaran Pajak Daerah Kabupaten/Kota di Bali, yang mana hal ini merupakan untuk pertama kalinya dengan perluasan channel pembayaran dilakukan dengan Bank Umum Nasional. Bank BPD Bali memberikan kemudahan dalam proses integrasi, rekonsiliasi dan pengelolaan penerimaan pajak daerah serta perluasan channel penerimaan pembayaran Pajak Daerah bagi wajib pajak pemerintah daerah kabupaten/kota.

Bank BPD Bali dalam melakukan perannya memberi layanan kepada Pemda membuka seluas-luasnya kolaborasi dengan pihak lain tidak hanya Bank namun juga Fintech, toko Berjaringan serta E-Commerce yang berskala nasional. Sebagai tambahan informasi, penerimaan Pajak Daerah PBB-P2 sudah diintegrasikan dengan Loket2 PPOB, Loket POS Indonesia, Jaringan Toko Indomaret, GOPay melalui fitur Go Tagihan dan dalam proses dengan e-commerce Tokopedia.

See also  Pemkab Tabanan Gelar Rangkaian Acara Lanjutan, Eed Karya Agung di Kantor Bupati

“Semakin mudah dan nyaman metode pembayaran pajak yang dihadirkan, diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak. Semoga kerjasama ini dapat terjalin dengan baik dan membuka pintu kerja sama di bidang lainnya,” tutup Santoso.

BCA Bersama BPD Bali Hadirkan Solusi Pembayaran PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya (PHR) – Direktur BCA Santoso (tengah) bersama Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Bali I Nyoman Sudharma (kedua kiri), Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha (kiri), Kepala Bidang Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung Made Sudiana (kedua kanan), dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya (kanan) ditengah acara penandatanganan Nota Kesepahaman Penerimaan PBB-P2 dan PHR di Bali, Jumat (28/10). Kolaborasi ini menambah sederet kerja sama BCA dalam membantu mengoptimalkan sistem pembayaran Pajak Pembangunan di daerah. (MBP)

 

redaksi

Related post