Tekan Pelanggaran, Polda Bali Gelar Operasi Zebra Agung Terapkan Tilang Elektronik

 Tekan Pelanggaran, Polda Bali Gelar Operasi Zebra Agung Terapkan Tilang Elektronik

DENPASAR – baliprawara.com

Selama tahun 2021, tercatat jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polda Bali sebanyak 7.587 pelanggaran, dan terjadi 91 kecelakaan lalu lintas. Ribuan pelanggaran dan kecelakaan tersebut menyebabkan 8 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 133 orang luka ringan, dan kerugian materiil sebesar Rp 140.950.000.

Berdasarkan data tersebut, dibutuhkan serangkaian upaya komprehensif yang mencakup upaya pembinaan, pencegahan, dan penegakan hukum. Upaya pembinaan dan pencegahan tersebut dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat akan peraturan lalu lintas serta melalui peningkatan pengawasan kelaikan jalan, sarana dan prasarana, maupun kendaraan. Sementara itu, upaya penegakan hukum dilakukan melalui operasi pemeriksaan kendaraan bermotor, kelengkapan berkendara, dan surat kelengkapannya yang dilaksanakan secara berkala dan penegakan hukum secara elektronik (ETLE). 

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, selama 14 hari, sejak 24 November 2022 sampai 7 Desember 2022, Polda Bali bersama seluruh jajaran Polres/Polresta, menggelar Operasi Zebra Agung. Sasaran operasi dalam rangka cipta kondisi pengamanan Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru) ini adalah pengemudi/pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, penggunaan helm SNI dan safety belt, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan. 

Pada Operasi Zebra Agung ini, diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).  Yang mana, untuk mendukung penerapan tilang elektronik ini, Polda Bali sudah memasang sebanyak 10 kamera ETLE yang tersebar di Denpasar dan Badung. 

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengungkapkan, tilang elektronik ini akan diterapkan secara masif mulai 27 November 2022. Untuk saat ini, tilang elektronik hanya kamera ETLE yang dipasang di Simpang Buagan. Sementara 9 titik kamera ETLE lainnya masih dalam tahap sosialisasi. Untuk itu, kepada pengendara diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas kalau tidak mau ditilang. 

See also  Polda Bali Gelar Baksos untuk Masyarakat Batu Gambir, Desa Julah Tejakula

“Ada dua cara penilangan yang dilakukan selama operasi ini. Pertama, pelanggar ditegur lisan secara langsung oleh petugas di lapangan. Kedua, ditilang menggunakan ETLE. Saat ini kamera ETLE susah ada di 10 titik. Pelanggar yang ditegur ini, misalnya anggota di jalan menemukan pelanggar. Tentunya teguran itu sesuai dengan norma etika. Misalnya memberi hormat dan sapa terhadap masyarakat yang melanggar,” bebernya, Kamis 24 November 2022. 

Terkait 10 titik kamera ETLE yang dimaksud, terpasang di Simpang Buagan (Kecamatan Denpasar Barat), Simpang Pulau Serangan (Kecamatan Denpasar Selatan), depan Base Ops, Simpang Tuban, dan Jalan Bypass Ngurah Rai di dekat toko Krisna (Kecamatan Kuta), dan tiga lainnya di Jalan Bypass Ngurah Rai dari Kelurahan Jimbaran sampai Kelurahan Benoa (Kecamatan Kuta Selatan. Selain itu dua titik lainnya berada di Tol Bali Mandara. 

Sementara untuk daerah yang belum terpasang kamera ETLE, Polantas menggunakan kamera ETLE mobile. Polantas yang patroli menggunakan kamera HP yang sudah dimodifikasi dan sudah terhubung dengan sistem ETLE. Dengan demikian tidak ada tempat yang tidak menerapkan tilang elektronik. Pelanggar lalu lintas di daerah yang belum terpasang kamera ETLE bila ditemukan petugas langsung difoto menggunakan kamera HP yang sudah disediakan. 

Untuk wilayah yang belum terpasang ETLE, nantinya anggota Polantas akan menerapkan sistemnya ETLE mobile. Nanti anggota Satlantas yang sedang patroli menemukan pelanggar, langsung difoto pakai HP yang sudah dimodifikasi dengan ETLE. “Nanti anggota membawa kamera. Seperti HP, tetapi sudah terhubung dengan ETLE. Nanti pelanggar didatangi petugas dan foto kendaraan dan pengendaranya,” bebernya. 

See also  Capaian Terbaik, Tim Weimana Unud Raih Juara 2 Kontes Mobil Hemat Energi 2021

Berbagai upaya dan terobosan kreatif ini dilakukan tujuannya untuk menekan pelanggaran lalu lintas. Selain itu juga untuk menghindari praktik KKN petugas di lapangan. Pelanggar tidak bisa main mata dengan petugas kalau sudah terekam kamera ETLE. Dengan demikian diharapkan kesadaran pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan mematuhi aturan yang ada semakin tinggi dan angka kecelakaan dan pelanggaran menurun. 

“Operasi Zebra ini mengusung tema, Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas Yang Presisi. operasi kali ini mengedepankan pola operasi yang bersifat preemtif dan preventif serta didukung pola penegakan hukum secara elektronik (ETLE) baik secara statis maupun mobile,” tandasnya. (MBP)

 

redaksi

Related post