GANNAS Bali: Kasus Penyelundupan Narkoba Oleh Oknum Petugas Lapas Diusut Tuntas
DENPASAR – baliprawara.com
Digagalkannya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh petugas Lapas Perempuan Klas IIA Denpasar menjadi perhatian khusus Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Bali. Ketua DPW GANNAS Bali Yusdiana MY, Rabu (29/4), menyatakan, pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Pihaknya meminta kasus ini diusut tuntas. Sebab, disinyalir ini bukanlah kali pertama oknum petugas lapas tersebut melakukan kejahatan. “Petugas nakal tersebut seolah-olah pura-pura tak menyadari tindakannya merupakan pelanggaran pidana berat yang harus dihukum seberat-beratnya. Tak mustahil, diduga sudah kerap dilakukan sebelumnya,” kata Yusdiana.
Menurutnya, seorang petugas lapas mestinya merupakan panutan dan harus mengambil peran dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Makanya, pihaknya mengecam tindakan oknum petugas lapas tersebut.
Kabid Hukum dan Advokasi DPW GANNAS Bali I Made Somya Putra, S.H., M.H. mengingatkan, sangat penting bagi aparat menyelidiki tuntas kasus ini, termasuk siapa yang memesan barang haram tersebut. Meskipun, banyak asumsi yang berkembang bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari sindikat bandar narkoba.
“Motifnya harus diselidiki lebih jelas dulu, agar tidak sampai salah menghukum orang. Dan, tetap kedepankan prinsip equality before the law,” katanya.
Aksi oknum petugas lapas berinisial ER itu terungkap setelah yang bersangkutan dicurigai hingga diperiksa rekannya sendiri yang juga petugas lapas. Oknum pegawai lapas perempuan itu kedapatan berusaha menyelundupkan sabu-sabu seberat 1 gram pada Selasa (28/4) sekitar pukul 19.00 Wita. ER memasukkan narkoba di dalam batok charger hp. (MBP5)