Pengesahan UU KUHP Tak Pengaruhi Kedatangan Wisman ke Bali
MANGUPURA – baliprawara.com
Pasca disahkannya RUU KUHP pada Selasa, 6 Desember 2022, berbagai pemberitaan yang beredar menimbulkan pandangan bahwa UU tersebut dapat menurunkan daya tarik pariwisata Indonesia bagi wisatawan mancanegara. Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan bahwa UU KUHP tidak mempengaruhi kegiatan WNA selama berada di Indonesia.
“Jika kita lihat dari data keimigrasian, khususnya data kedatangan WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Laut, Udara dan Darat, angka kedatangan WNA ke Indonesia dari tanggal 6 – 9 Desember 2022 naik secara signifikan. Jadi tidak terdapat korelasi antara pandangan yang mengatakan bahwa disahkannya RUU KUHP akan menurunkan jumlah wisatawan asing serta investor dan pebisnis asing yang datang ke Indonesia. Kedatangan WNA tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan,” jelas Widodo, melalui keterangan tertulis, Senin 12 Desember 2022.
Menurutnya, per tanggal 10 Desember 2022, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Imigrasi telah mencapai Rp 4,2 Triliun. Berdasarkan data statistik perlintasan kedatangan WNA dalam periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP, tercatat sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia. Secara rinci, kedatangan WNA pada tanggal 6 yakni sebanyak 19.719 orang, tanggal 7 sebanyak 20.611 orang, tanggal 8 sebanyak 24.341 orang dan tanggal 9 sebanyak 28.473 orang. Data statistik ini menunjukkan grafik naik kedatangan WNA dalam pekan yang sama dengan disahkannya RUU KUHP.
“Imigrasi akan terus memberikan dukungan kebijakan untuk menaikkan jumlah WNA yang akan berbisnis, berwisata dan berinvestasi di Indonesia. Kami juga mengimbau agar kita semua bersama-sama menjaga iklim dan ekonomi nasional kita yang kondusif dan produktif di tengah-tengah situasi dunia tidak menentu,” tandas Widodo.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan bahwa berdasar data perlintasan keimigrasian pada TPI Bandara Ngurah Rai, jumlah kedatangan pada tanggal 30 November 2022 sampai 5 Desember 2022 (6 hari sebelum UU KUHP disahkan) sejumlah 67.674 orang, dan pada tanggal 6-11 Desember 2022 (6 hari setelah UU KUHP disahkan) sejumlah 71.261 orang.
Adapun 10 besar WNA yang datang melalui TPI Bandara Ngurah Rai sebelum disahkannya UU KUHP (periode tanggal 30 November – 5 Desember 2022) antara lain Australia 15.000 orang, Singapura 8.083 orang, India 6.088 orang, Rusia 3.586 orang, Malaysia 3.364 orang, Korea Selatan 2.910 orang, Amerika Serikat 2.332 orang, Inggris 2.162 orang, Tiongkok 1.569 dan Filipina 1.413 orang.
10 besar WNA yang datang melalui TPI Bandara Ngurah Rai setelah disahkannya UU KUHP (period tanggal 6-11 Desember 2022) antara lain Australia 14.661 orang, Singapura 8.401 orang, India 6.234 orang, Malaysia 5.024 orang, Rusia 3.735 orang, Korea Selatan 2.620 orang, Amerika Serikat 2.580 orang, Inggris 2.454 orang, Tiongkok 1.935 orang dan Jerman 1.427 orang.
“Dari data statistik dapat dilihat bahwa tren kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali tetap tinggi pasca disahkannya UU KUHP. Bali tetap menjadi tujuan utama bagi para wisatawan mancanegara,” terang Sugito. (MBP)