Ratusan WBP Mendapat Remisi Hari Raya Natal, 8 Diantaranya Langsung Bebas
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 320 orang narapidana yang tersebar di 11 UPT Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh wilayah Provinsi Bali mendapatkan remisi khusus terkait Hari Raya Natal 2022. Pemberian Remisi Khusus bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu dilaksanakan pas pada Hari Raya Natal, yaitu Minggu (25/12). Dari 320 orang yang diberikan remisi, 8 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas, yakni 4 Warga Binaan dari Lapas Kerobokan, 1 Warga Binaan dari Lapas Narkotika Bangli, 1 Warga Binaan dari Lapas Karangasem dan 2 Warga Binaan dari Rutan Gianyar.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menjelaskan, seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bali melaksanakan Pemberian Remisi Khusus, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 14 (1a) menentukan bahwa Remisi merupakan salah satu hak setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.
Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.”Remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi warga binaan yang memenuhi syarat kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di Pemasyarakatan,” ucapnya.
Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan perihal Acara Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 bagi Narapidana dan Anak Binaan Nomor PAS-UM.01.01-95 Tanggal 23 Desember 2022, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Divisi Pemasyarakatan telah melaksanakan koordinasi dengan UPT di daerah Provinsi Bali baik di Lapas maupun Rutan untuk melaksanakan verifikasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan substansi untuk selanjutnya mengusulkan untuk memperoleh remisi.
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari 130 orang narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan, 23 orang narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan, 88 orang narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, 16 orang narapidana Lapas Kelas IIB Karangasem, 9 orang narapidana Lapas Kelas IIB Tabanan. Kemudian, 7 orang narapidana Lapas Kelas IIB Singaraja, 1 orang narapidana LPKA Kelas II Karangasem, 8 orang narapidana Rutan Kelas IIB Klungkung, 20 orang narapidana Rutan Kelas IIB Bangli, 12 orang narapidana Rutan Kelas IIB Gianyar, dan 6 orang narapidana Rutan Kelas IIB Negara. (MBP)