Tenaga Pendidik Universitas Cenderawasih Raih S3 Ilmu Hukum FH Unud

 Tenaga Pendidik Universitas Cenderawasih Raih S3 Ilmu Hukum FH Unud

Decky Derek Antonius Wospakrik raih Gelar Doktor pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud, Senin (19/12/2022). (Foto: dok. Unud)

DENPASAR – Baliprawara.com

Decky Derek Antonius Wospakrik, seorang tenaga pendidik dari Universitas Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, menyelesaikan pendidikan doktornya pada Prodi Doktor (S3) Ilmu Hukum FH Unud. Sidang promosi doktornya dilaksanakan di Aula FH Unud Kampus Denpasar, Senin (19/12/2022).

See also  Dua WNA Pemilik Paspor Palsu, Dideportasi Usai Jalani Hukuman Pidana

Judul disertasi Dr. Decky “Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Atas Hak Menguasai Sumber Daya Mineral Pertambangan oleh Negara di Kabupaten Mimika Papua”. Sidang Promosi Doktor yang berlangsung selama 2 jam itu, dipimpin Dekan FH Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., dan didampingi Promotor Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U., Ko-Promotor I Dr. I Ketut Sudantra, S.H., M.H., Ko-Promotor II Dr. Gede Marhaendra Wija Atmaja, S.H., M.Hum., serta 4 dewan penguji/penyanggah lainnya.

 

Decky Derek Antonius Wospakrik melalui disertasinya menyampaikan bahwa pembentukan UU Minerba yang tidak melibatkan kesatuan masyarakat hukum adat di Indonesia berimplikasi pada ketidakjelasan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam UU Minerba.

See also  Diskusi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Badan Usaha

Dengan demikian diperlukan pencermatan kembali terhadap berbagai aspek termasuk masalah bagaimana kesatuan masyarakat hukum adat diakui, dan dilindungi, terutama oleh undang-undang. (MBP/Unud.ac.id)

 

tim redaksi

Related post