Di Banjar Sari, Masih Ditemukan Warga Nongkrong di Pinggir Jalan Pidada

 Di Banjar Sari, Masih Ditemukan Warga Nongkrong di Pinggir Jalan Pidada

DENPASAR – baliprawara.com

Aparatur desa, kelurahan dan prajuru desa adat di Kota Denpasar terus bergerak untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan pengawasan terkait penerapan aturan wajib masker di pintu masuk wilayah masing-masing.

Seperti yang dilaksanakan di Banjar Sari, Kelurahan Ubung, Minggu (3/5). Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas di kawasan tersebut diminta untuk kembali pulang atau berbalik arah. Untuk warga Banjar Sari yang ke luar rumah, diwajibkan menggunakan masker. Selain sidak masker bagi warga yang melintas, juga dilaksanakan sidak masker untuk para pedagang yang berjualan takjil di wilayah ini.

“Pedagang diwajibkan menggunakan masker dan pembeli juga harus menggunakan masker. Jika ada pembeli yang tidak menggunakan masker, harus balik pulang,” kata Lurah Ubung Wayan Arianta saat dikonfirmasi usai memantau pelaksanaan sidak.

Selain itu, personel Satgas Solidaritas dan Gotong Lingkungan Sari yang terdiri dari kelian banjar, kepala lingkungan dan pecalang Kelurahan Ubung yang berjumlah kurang lebih 20 orang juga melaksanakan sidak antisipasi tindak kriminal dengan melaksanakan ronda malam. Hasilnya, masih ada warga dari luar Bali kedapatan nongkrong di pinggir jalan dan kumpul-kumpul di Jalan Pidada 1.

Untuk memberikan efek jera, mereka dikenakan sanksi push up. “Mereka langsung dibubarkan, serta diberi edukasi agar tidak keluyuran dan berkumpul di malam hari,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai arahan Wali Kota Denpasar I.B. Rai Dharmawijaya Mantra, saat ini seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker. Selain itu, terjadinya penyebaran Covid-19 akibat transmisi lokal mengharuskan masyarakat untuk lebih waspada.

See also  Basarnas Bali, Evakuasi Pelajar yang Terjatuh ke Dasar Jurang Sedalam 40 Meter

“Kami lakukan langkah tegas. Bagi masyarakat di wilayah Banjar Sari Ubung, baik yang akan melintas atau ke luar rumah, wajib menggunakan masker dan untuk para pedagang serta pembeli, kalau tidak memakai masker kami sarankan kembali pulang atau tidak melintasi wilayah Banjar Sari Ubung. Hal ini mengingat Kelurahan Ubung merupakan salah satu pintu masuk Kota Denpasar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Badung,” jelasnya. (MBP1)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *