FH Unud gelar General Lecture on International Human Rights Law for Women

 FH Unud gelar General Lecture on International Human Rights Law for Women

Kuliah Umum, International Human Rights Law for Women, Kamis (19/01/2023). (Foto: dok. Unud)

DENPASAR – Baliprawara.com

Lab/Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) menyelenggarakan Kuliah Umum bertemakan International Human Rights Law for Women di Ruang Video Conference Kampus FH UNUD Denpasar, Kamis (19/01/2023).

Kuliah umum disampaikan oleh Dr. Ingrid Westendorp yang merupakan akademisi di bidang Hak Asasi Manusia khususnya hak-hak wanita dari Faculty of Law Maastricht University, The Netherlands.

See also  Mahasiswa FH Unud Raih Juara 1 Kompetisi Debat Nasional Gebyar Milad LDRH Ke-II Tahun 2023

Kuliah umum diawali dengan sambutan dari Ketua Panitia Penyelenggara I Made Budi Arsika, S.H., LLM, dilanjutkan dengan pengantar dari Dr. Ingrid Westendorp dan pemberian sambutan sekaligus pembukaan kuliah umum oleh Dekan FH Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum. Dr. Ingrid Westendorp menyampaikan materi yang berjudul The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW (and beyond). 

Materi yang disampaikan tentunya sangat menarik mulai dari sejarah pembentukan instrumen hukum internasional CEDAW yang mengatur tentang eliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan beserta protokol tambahannya, komite dan komisi yang menangani pengaduan atau kasus kekerasan terhadap perempuan,  jenis-jenis pengaduan dan keberhasilan dari komite menangani pengaduan atau kasus kekerasan terhadap perempuan.

[quads id=1]

 

Selain itu, Dr. Ingrid Westendorp juga menyampaikan bahwa CEDAW menjunjung tinggi 2 prinsip, yaitu: Equality dan Non-Discrimination namun mengalami kendala dalam mengimplementasikannya. Contoh-contoh kasus kekerasan pada perempuan yang disebabkan oleh budaya suatu wilayah, seperti penggunaan sepatu khusus bagi perempuan di Cina yang ukurannya sangat kecil sehingga menyebabkan bentuk kaki tidak tumbuh sewajarnya, bisa terjadi infeksi hingga berujung kematian.

Namun seiring berjalannya waktu dan aksi/gerakan dari masyarakat maka budaya ini berhasil dihapuskan. Dan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga serta rudapaksa.

See also  FH Unud gelar ALSA Legal Research and Writing Course 2023

Para peserta kuliah umum yang terdiri dari para Wakil Dekan, Koordinator Program Studi Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Magister (S2) Ilmu Hukum, Magister (S2) Kenotariatan, Doktor (S3) Ilmu Hukum, Para Ketua Lab/Bagian, Koordinator Unit, para dosen pengajar hukum internasional, mahasiswa S1, S2 dan S3 FH UNUD sangat antusias mengikuti kuliah umum dan melakukan diskusi secara interaktif.

Setelah kuliah umum berakhir, Dr. Ingrid Westendorp memberikan pengarahan kepada mahasiswa FH UNUD yang tergabung dalam Student Community for International Law (SCIL) sebagai persiapan mengikuti International Moot Court Competition. Kuliah umum dan pengarahan kepada SCIL yang menghadirkan dosen asing merupakan salah satu aksi nyata dari FH UNUD untuk meningkatkan internasionalisasi menuju akreditasi internasional. (MBP/Unud.ac.id)

[quads id=1]

 

Redaksi Bali Prawara

Related post