3 WNA Ajukan Permohonan Kewarganegaraan Menjadi WNI
DENPASAR – baliprawara.com
Sebanyak 3 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang disidangkan pada Selasa 14 Februari 2023, bertempat di ruang Nakula, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali).
Pada sidang pewarganegaraan tersebut, dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kemenkumham Bali), Anggiat Napitupulu yang didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Alexander Palti, serta dihadiri oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
WNA yang pertama yaitu Melati Riyanto Wijsen merupakan Warga Negara Belanda. Lahir sebagai keturunan campuran dengan ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan Belanda. Wanita yang baru berumur 22 tahun ini sudah tinggal lama di Indonesia, dan pernah bersekolah di Green School Bali selama 10 tahun.
Adapun WNA kedua yang disidangkan yaitu Emi Angellina Mimaki, yang merupakan Warga Negara Jepang. Wanita yang berumur 22 tahun tersebut lahir di Denpasar dari ibu berkewarganegaraan Indonesia dan ayah berkewarganegaraan Jepang. Emi dari lahir terus berada di Indonesia dan memiliki tempat tinggal di Bali. Serta WNA ketiga yaitu Caren Angellina Mimaki, merupakan saudari kandung dari Emi Angellina Mimaki.
Dalam sidang tersebut, Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Ketiga WNA tersebut dapat menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik. Secara formil ketiga WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (MBP)